Kamis 31 Mar 2016 12:56 WIB

ICW: Penanganan Korupsi di Jatim Tertinggi

Rep: Sri Handayani/ Red: Bilal Ramadhan
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun (kiri) bersama Koordinator bidang Investigasi dan Publikasi Agus Sunaryanto (kanan)
Foto: Antara
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun (kiri) bersama Koordinator bidang Investigasi dan Publikasi Agus Sunaryanto (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Data Indonesian Corruption Watch (ICW) menunjukkan, Jawa Timur tercatat sebagai daerah dengan penanganan kasus korupsi tertinggi di Indonesia. Daerah ini menempati posisi teratas dengan jumlah 54 kasus dan nilai kerugian Rp 332,3 miliar.

"Saya tidak bisa bilang Jawa Timur adalah wilayah paling korup, tapi penanganan kasus korupsi di Jawa Timur itu tinggi," kata Koordinator Divisi Kampanye ICV, Tama Satrya Langkun, di sela memberikan materi pelatihan antikorupsi di Kantor Pusat Dompet Dhuafa, Tangerang Selatan, Rabu (30/3).

Menurut Tama, penanganan korupsi yang tinggi di suatu daerah menunjukkan komitmen yang tinggi terhadap upaya pemberantasan korupsi di daerah. Komitmen ini sangat diperlukan baik dari pihak kepolisian, kejaksaan, masyarakat sipil, maupun media.

"Semakin agresif empat poin ini, akan semakin besar peluangnya (baca: kasus korupsi) untuk diproses," ujar Tama.

Di posisi kedua, penanganan kasus korupsi yang tinggi juga ditemukan di Sumatra Utara. Keberadaan lembaga sosial masyarakat (LSM) yang mampu menekan proses hingga tuntutan penanganan perkara dinilai memberikan dampak positif di daerah ini.

Faktor lain yang mendukung ialah gencarnya media di Sumatra Utara memberitakan kasus korupsi di daerahnya. Berikut 10 besar penanganan kasus korupsi di Indonesia menurut ICW:

1. Jawa Timur (54 kasus, kerugian negara Rp 332,3 miliar, nilai suap Rp 2,4 miliar).

2. Sumatra Utara (43 kasus, kerugian negara Rp 206,9 miliar, nilai suap Rp 500 juta).

3. Jawa Barat (32 kasus, kerugian negara Rp 72,1 miliar).

4. Nusa Tenggara Timur (30 kasus, kerugian negara Rp 26,9 miliar).

5. Jawa Tengah (28 kasus, kerugian negara 98 miliar, nilai suap Rp 50 juta).

6. Riau (22 kasus, kerugian negara Rp 323,3 miliar, nilai suap Rp 2,8 miliar).

7. Lampung (22 kasus, kerugian negara Rp 14,9 miliar)

8. Sulawesi Selatan (21 kasus, kerugian negara Rp 92,4 miliar, nilai suap Rp 22,5 miliar).

9. Sumatra Selatan (20 kasus, nilai kerugian Rp 41,2 miliar, nilai suap Rp 4,8 miliar).

10. Sumatera Barat (19 kasus, kerugian negara Rp 45,2 miliar).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement