Kamis 31 Mar 2016 11:46 WIB

PPP Kubu Djan Faridz Tegaskan Hanya Berkonflik dengan Pemerintah

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bilal Ramadhan
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz, Achmad Dimyati Natakusumah( kiri) bersama sejumlah anggota pengurus PPP Kubu Djan Faridz saat mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Senin (18/1). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz, Achmad Dimyati Natakusumah( kiri) bersama sejumlah anggota pengurus PPP Kubu Djan Faridz saat mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Senin (18/1). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz menegaskan, partainya saat ini hanya berkonflik dengan pemerintah, bukan antarkader internal.

Sekretaris Jenderal PPP hasil muktamar Jakarta, Achmad Dimyati Natakusumah, mengaku pihaknya tidak ada masalah dengan kader PPP kubu Muhammad Romahurmuziy. Justru, persoalan di internal PPP lahir akibat konflik dengan pemerintah karena tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA).

“PPP konfliknya dengan pemerintah saja, kalau saya jadi pemerintah, sahkan saja putusan pengadilan,” ujar Dimyati menegaskan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (31/3).

Saat ini, PPP hasil muktamar Jakarta melalui kuasa hukumnya sedang menggugat pemerintah. Ada tiga pihak yang sedang digugat PPP, yaitu Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Dalam sidang kedua yang digelar awal pekan kemarin, pihak Menkumham dan perwakilannya tidak hadir. Gugatan itu dilakukan karena sampai saat ini pemerintah tidak mengesahkan kepengurusan Djan Faridz. Padahal, MA sudah memutuskan kepengurusan Djan Faridz hasil muktamar Jakarta sebagai kepengurusan PPP yang sah.

Menurut Dimyati, seharusnya pemerintah mengesahkan kepengurusan Djan Faridz. Sebab, keputusan pengadilan adalah putusan yang benar. Kalau pemerintah tidak melaksanakan putusan MA, berarti pemerintah melanggar hukum dan undang-undang. “Intinya sesuai dengan hukum,” katanya menegaskan.

Dimyati juga tidak memedulikan kalau kepengurusan PPP kubu Romi ingin menggelar muktamar VIII ulang. Bagi kubu Djan, pelaksanaan muktamar VIII sudah dilakukan. Kalau kubu Romi ingin menggelar muktamar VIII lagi, dipersilakan.

“Mau muktamar seperti Surabaya lagi silakan saja, terserah, yang penting laksanakan putusan pengadilan dulu,” ujar dia.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement