Kamis 31 Mar 2016 00:46 WIB

Pemerintah Diminta Selesaikan Konflik Pemprov Sumut Soal Pajak

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Karta Raharja Ucu
Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Rony Bako meminta permasalahan pajak air permukaan (PAP) PT Inalum (Persero) dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara tidak dibiarkan terus terjadi. Roni menilai harus ada solusi untuk menyelesaikan konflik yang berkepanjangan tersebut.

"Jangan dibuat berlarut-larut seperti itu,” kata Rony saat dihubungi di Jakarta, Rabu (30/3).

Menurut dia, Pemprov Sumut tidak bisa semaunya sendiri. Selain itu, kata dia, mereka tidak boleh bersikeras menarik pajak yang sangat tinggi terhadap PT Inalum.

"Pemprov Sumut tetap harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terlebih dahulu," ujar Ronny.

Menurut dia, perusahaan pelat merah tersebut harus mengajukan keputusan menteri keuangan (KMK) untuk mengakhiri persoalan tersebut. "Inalum bisa minta KMK. Ini saya lihat perlu keterlibatan pemerintah pusat," katanya.

Rony menilai saat ini PT Inalum terlihat merasa dirugikan oleh kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Sumut. Namun, lanjut dia, hal itu bisa diselesaikan melalui jalur pengadilan.

"Mereka bisa mengajukan yudicial review kepada MA," ujarnya.

Sebelumnya, kisruh masalah PAP antara PT Inalum dengan Pemprov Sumut bermula dari perbedaan pandangan mengenai tafsir atas Pasal 9 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2009. Dalam pasal itu disebutkan bahwa khusus penetapan harga dasar untuk pemakaian dan/atau pemanfaatan oleh pembangkit listrik sebesar Rp 75 per Kwh.

Dari UU itu berarti, jika PT. Inalum dikategorikan sebagai subjek pajak untuk pemakaian dan/atau pemanfaatan Air Permukaan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Pergubsu (sebagai pembangkit listrik), maka harga dasar Air Permukaan adalah sebesar Rp 75/Kwh yang berarti dihitung dari Kwh yang dihasilkan dan bukan berdasarkan kubikasi air mengalir untuk golongan industry K-I.

Menghadapi permasalahan PAP tersebut, pihak Inalum telah mengajukan Banding kepada Pengadilan Pajak dan juga Judicial Review atas Pergubsu tersebut kepada Mahkamah Agung. Hal ini dilakukan semata-mata untuk mendapatkan perlakuan tarif yang wajar dan juga dapat mendorong pembangunan proyek pengembangan Inalum sesuai amanah Pemegang Saham.

Inalum meyakini apapun yang diputuskan dan ditetapkan baik oleh Pengadilan Pajak maupun Mahkamah Agung merupakan kemenangan dari masyarakat Sumut khususnya dan wujud komitmen dari Pemerintah dalam menggairahkan dunia bisnis pada umumnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement