Kamis 12 Jul 2018 19:54 WIB

Arti Kepemilikan Mayoritas Saham Freeport oleh Indonesia

Indonesia kini memiliki 51 persen saham PT Freeport Indonesia melalui PT Inalum.

Rep: Debbie Sutrisno, Intan Pratiwi, Ahmad Fikri/antara Noor/ Red: Andri Saubani
Ladang tambang terbuka yang dikelola PT Freeport Indonesia di Grasberg, Tembagapura, Timika, Papua.
Foto: Antara
Ladang tambang terbuka yang dikelola PT Freeport Indonesia di Grasberg, Tembagapura, Timika, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa divestasi PT Freeport Indonesia (PTFI) oleh pemerintah melalui PT Inalum telah final. Informasi ini didapat Jokowi dari laporan sejumlah menteri yang menghadapnya.

Dengan akusisi ini, artinya pemerintah yang sebelumnya hanya memiliki saham sekitar 9,36 persen akan menjadi pemiliki mayoritas dengan saham mencapai 51 persen. Pemerintah dalam 3,5 tahun terakhir terus berupaya melakukan akuisisi, meski jalan yang ditempuh sangat alot.

"Jangan dipikir mudah. Ini (komunikasi) dilakukan dengan begitu intens sekali dalam 1,5 tahun. Tapi memang kita 'kerjain diem-diem' karena ini menyangkut negosiasi yang tidak mudah," ujar Jokowi dalam acara Hari Koperasi Nasional ke-71 di Internasional Convention Exibition (ICE), Kamis (12/7).

Penandatangan pokok-pokok kesepakatan divestasi saham PTFI telah dilakukan oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dan Freeport McMoran Inc. Kepemilikan Inalum di PTFI setelah penjualan saham dan hak tersebut menjadi sebesar 51 persen dari semula 9,36 persen.

"Dengan ditandatanganinya pokok-pokok perjanjian ini, kerja sama Freeport McMoran dan Inalum diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan nilai tambah industri ekstraktif ke depan serta memberi nilai kemakmuran bagi masyarakat Indonesia," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantor Kemenkeu, Jakarta pada Kamis (12/7).

Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson. Selain Menkeu, dalam acara tersebut turut hadir Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri ESDM Ignasius Jonan, dan Menteri LHK Siti Nurbaya.

Dalam perjanjian tersebut, Inalum akan mengeluarkan dana sebesar 3,85 miliar dolar AS untuk membeli hak partisipasi Rio Tinto di PTFI dan 100 persen saham FCX di PT Indocopper Investama yang memiliki 9,36 persen saham di PTFI.

 

Menteri ESDM, Ignasius Jonan berharap proses transaksi atas divestasi yang dilakukan Pemerintah Indonesia atas saham Freeport bisa segera selesai. Jonan mengatakan apabila proses transaksi sudah selesai, maka tugasnya untuk mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) akan segera diproses.

Jonan mengatakan, dalam mengeluarkan IUPK, pihaknya masih menunggu proses transaksi selesai. "Kalau transaksi dan aturan soal investasi sudah selesai. Nanti baru kami finalkan IUPK op nya setelah divestasinya tuntas dan stabilitas investasi sudah selesai," ujar Jonan di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (12/7)

Selain itu, Jonan juga meminta kepada Menteri KLHK, Siti Nurbaya untuk bisa memberikan update kondisi lingkungan di Tembagapura. Sehingga, dirinya bisa mengeluarkan IUPK.

"Ini juga perlu rekomendasi tertulis dari KHLK untuk syarat perpanjangan 2 x 10. Bahwa perpanjangan itu bisa diberikan dengan rekomendasi dari KLHK. Jadi kalau nggak ada masalah bisa kita kasih," ujar Jonan.

Jonan mengatakan sejatinya dalam proses perpanjangan kontrak Freeport ada empat poin yang perlu disepakati. Selain persoalan kepastian investasi dan divestasi, persoalan smelter juga menjadi poin kesepakatan.

Namun, menurut Jonan persoalan smelter sudah selesai sejak tahun lalu. "Smelter dan ketentuan lain, itu udah gak ada masalah dari tahun lalu," ujar Jonan.

photo
Profil Tambang PT Freeport Indonesia

Keuntungan hingga 90 miliar dolar AS

CEO Freeport McMoran, Richard Adkerson menyatakan, sepakat atas perjanjian baru dengan pemerintah Indonesia. Richard menilai, dengan pembahasan divestasi dan proses pembaruan kontrak yang dilakukan saat ini merupakan tahap baru untuk menuju kerja sama yang lebih baik lagi antara Freeport dan Indonesia ke depan. Richard menjelaskan, Freeport McMoran antusias dan mendukung langkah pembaruan kontrak ini.

"Kami antusias dan mendukung pembaruan kerjasama ini. Proses penandatanganan HoA hari ini merupakan langkah baru setelah proses yang sudah kita lalui setelah sekian lama," ujar Richard di Kantor Kementerian Ekonomi, Kamis (12/7).

Menurut Richard, setelah Pemerintah Indonesia menjadi pemegang saham mayoritas PT Freeport Indonesia, akan ada banyak proyek yang akan dikerjakan. Selain mendukung proses pembangunan smelter, Richard juga mengatakan, pengembangan pertambangan di tambang Grasberg harapannya terus lebih baik.

"Kami berharap kerja sama ini juga bisa menjadi langkah untuk kita bisa bekerja lebih baik lagi ke depan," ujar Richard.

Richard mengklaim penerimaan Indonesia pada masa depan akan mencapai 90 miliar dolar AS (Rp 1294,5 triliun) berkat kesepakatan divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Jumlah itu akan diterima negara melalui pajak, royalti, dan dividen PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

"Dengan memberikan kepastian investasi, kami mengestimasi keuntungan langsung untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan dividen untuk Inalum, berdasarkan harga tembaga ke depan, sekitar 60 hingga 90 miliar dolar AS. Dalam struktur baru, lebih dari 70 persen keuntungan akan diberikan pada pemerintah melalui pajak, royalti, dan dividen untuk Inalum," kata Richard di Jakarta, Kamis (12/7).

Richard juga berjanji akan terus memberikan keuntungan untuk Indonesia terutama pada masyarakat Papua. Hal itu yakni dengan menjalankan operasional perusahaan dengan standar tinggi, mendorong pengembangan masyarakat setempat, menjaga lingkungan, serta memberikan keuntungan maksimal untuk Indonesia.

Perhatikan nasib 8.300 karyawan Freeport

Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua meminta pemerintah pusat tidak hanya fokus mengejar kepemilikan saham 51 persen PT Freeport Indonesia. Banyak karyawan Freeport yang nasibnya kini terkatung-katung.

"Ada penting juga yaitu memikirkan nasib sekitar 8.300 karyawan mogok kerja Freeport yang hingga kini nasibnya terkatung-katung di Timika," ucap Ketua DPC SP-KEP SPSI Mimika, Aser Gobay di Timika, Kamis.

Menurut Aser, sudah lebih dari satu tahun sekitar 8.300 karyawan permanen Freeport dan perusahaan subkontraktor yang melakukan mogok kerja dan di-PHK secara sepihak oleh perusahaan hingga kini belum mendapatkan keputusan yang jelas terkait nasib mereka. Anggota DPRD Mimika itu mengatakan sejak awal kasus mogok kerja sekitar 8.300 karyawan Freeport dan subkontraktornya bergulir, posisi karyawan kurang mendapat perlindungan maksimal dari pemerintah.

"Keputusan manajemen Freeport melakukan furlog itu kan tidak pernah diatur dalam peraturan hukum ketenagakerjaan Indonesia. Itulah yang memicu ribuan karyawan melakukan mogok kerja. Tapi mengapa pemerintah seolah-olah membenarkan tindakan furlog yang dilakukan perusahaan sehingga tidak melakukan pembelaan apapun saat perusahaan memutuskan PHK massal secara sepihak," tanya Aser.

Saat ini, katanya, ribuan karyawan mogok kerja Freeport telah memberikan kuasa kepada lembaga advokasi hukum dan HAM Lokataru untuk memperjuangkan nasib mereka. Lokataru pun telah mendaftarkan gugatan class action terhadap manajemen Freeport di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum karyawan mogok kerja PT Freeport Nurkholis Hidayat beberapa waktu lalu menyebutkan, 15 karyawan mogok telah meninggal dunia lantaran kepesertaan BPJS Kesehatannya telah dinonaktifkan. "Sesuai laporan dan data dari SPSI Kabupaten Mimika, sudah ada 15 karyawan mogok kerja meninggal dunia. Untuk itu, kami ajukan gugatan class action,"kata Nurkholis.

Sebelumnya, seorang buruh, Irwan Dahlan, dilaporkan meninggal dunia karena sakit dan tak mampu membiayai pengobatan lantaran tidak bisa menggunakan hak kartu BPJS Kesehatan. Kasus tersebut menyebabkan Siti Khalimah, istri almarhum Irwan Dahlan menuntut BPJS Kesehatan Pusat sebagai tergugat I, BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika sebagai tergugat II, serta PT Freeport Indonesia sebagai tergugat III atas tuduhan perbuatan melawan hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement