Rabu 30 Mar 2016 17:04 WIB

KPK Periksa Tersangka dan Saksi Kasus Korupsi Kemenpupera

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Bayu Hermawan
Gedung KPK
Foto: Yogi Ardhi
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) tahun 2016.

Setelah menjerat mantan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Damayanti Wisnu Putranti (DWP), kali ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi kasus tersebut.

Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan kembali kolega DWP, Julia Prasetyarini. "Julia Prasetyarini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/3).

Selain Julia, kata Yuyuk, penyidik KPK juga memanggil tiga nama lainnya, yakni Imran S Djumadil, So Kok Seng alias Aseng, dan Erwanto yang merupakan karyawan swasta PT Windhu Tunggal Utama.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk DWP," ujarnya.

Sebelumnya, Damayanti ditetapkan menjadi tersangka setelah berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Januari 2016.

Damayanti diduga telah menerima suap dari Abdul Khoir senilai 99.000 dolar Singapura. Dia ditangkap beserta stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement