Rabu 30 Mar 2016 09:16 WIB

Pertambangan Emas Ilegal Rusak Hutan Poso

Tambang emas rakyat, ilustrasi
Tambang emas rakyat, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Hutan seluas 16 hektare di wilayah Dongi-Dongi, Kabupaten Poso di Provinsi Sulawesi Tengah rusak sehingga perlu direhabilitasi kembali.

"Hutan yang rusak itu, termasuk di eks areal pertambangan emas tanpa izin (peti) di Dongi-Dongi," kata Kepala Balai Besar Taman Nasonal Lore Lindu (TNLL) Sudayatna di Palu, Rabu (30/3).

Menurut dia, jika tidak segera direhabilitasi, sangat memungkinkan terjadinya bencana alam tanah longsor dan banjir.

"Ini yang tidak dipikirkan oleh masyarakat penambang ilegal tersebut," katanya.

Masyarakat hanya tahu menambang demi memenuhi kebutuhan hidup. Akan tetapi, mereka tidak sadar bahwa jika hutan rusak dampaknya sangat besar bagi keselamatan jiwa manusia.

Ke depan, kata dia, Balai Besar TNLL akan memprogramkan rehabilitasi semua lahan yang sudah rusak, terutama eks tambang emas di Dongi-Dongi. Ia mengatakan peti Dongi-Dongi sudah ditutup sejak 29 Maret 2016.

Semua penambang dan para pedagang yang selama beberapa bulan terakhir melalukan aktivitas menambang dan menjual berbagai kebutuhan sehari-hari di lokasi tambang, kata Sudayatna, telah meninggalkan lokasi. "Kami berharap pascapenertiban yang dilakukan aparat gabungan Polri/TNI, Polhut, dan Satpol PP, tidak ada lagi warga yang masuk ke areal untuk menambang," katanya.

Jika ada warga yang kembali menambang, lanjut dia, yang bersangkutan langsung diamankan dan diseret ke pengadilan untuk menjalani proses hukum. Eks lokasi peti Dongi-Dongi masuk dalam kawasan TNLL yang merupakan salah satu dari sejumlah cagar biosfer yang ada di dunia ditetapkan oleh UNESCO pada 1977. Luas areal TNLL secara keseluruhan mencapai 217 ribu hektare itu sebagian masuk Kabupaten Poso dan Sigi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement