Sabtu 08 Apr 2017 16:50 WIB

Akademisi: Perusak Hutan Negara Harus Dihukum Berat

Ilustrasi Hutan
Foto: pixabay
Ilustrasi Hutan

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pelaku perusakan hutan negara di daerah Padang Sidempuan, Provinsi Sumatra, yang mengakibatkan terjadinya banjir bandang dan menewaskan lima warga perlu dihukum berat.

"Pelaku yang telah menimbulkan kerugian negara itu, harus diberikan sanksi berat, sehingga tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum," kata Dosen Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Syafruddin Kalo, SH di Medan, Sabtu (8/4).

Dalam perusakan hutan negara itu, menurut dia, Dinas Kehutanan Provinsi Sumut dapat bekerja sama dengan Polda dan instansi terkait lainnya untuk mengusut pelakunya. "Kasus pembalakan liar dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab itu, tidak boleh dibiarkan dan harus diproses secara hukum," ujar Syafruddin.

Ia menyebutkan, Polda Sumut yang telah membentuk tim untuk menyelidiki dugaan pengrusakan hutan negara itu, harus secepat turun ke lokasi agar mengetahui perkembangan.

Tim Polda Sumut harus proaktif untuk menyelidiki kerusakan hutan negara di Padang Sidempuan, karena hal tersebut berdampak terhadap kerusakan alam, dan juga mengancam keselamatan warga yang berada di lokasi tersebut. "Perusakan kawasan hutan negara tersebut jangan terulang lagi, serta perlu dilakukan tindakan tegas," ucapnya.

Syafruddin menambahkan, pejabat pemerintahan di Kota Padang Sidempuan dan instansi terkait lainnya harus ikut melindungi dan menyelamatkan hutan negara dari perusakan .

Pembalakan liar atau "ilegal logging" di kawasan hutan negara, hutan produksi (HT) dan hutan produksi terbatas (HPT) harus dieliminir petugas Kepolisian dan Dinas Kehutanan Sumut. "Pelaku perusakan hutan tersebut, melanggar Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," kata Guru Besar Fakultas Hukum USU itu.

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat lima orang tewas dalam bencana banjir di Padangsidempuan, Sumatra Utara yang terjadi sejak Ahad, 26 Maret malam.

"Lima orang yang tewas itu, sebanyak empat orang penduduk di Kecamatan Padangsidempuan Hutaimbaru dan satu korban lainnya warga Padangsidempuan Utara," ujar Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho dalam keterangan yang diterima di Medan, Senin.

Banjir berawal dari hujan yang turun deras dan membuat Sungai Batang Ayumi meluap hingga kemudian menyapu rumah-rumah di pinggiran sungai.

Banjir berdampak di enam kecamatan di Kota Padangsidempuan yakni Kecamatan Padangsidempuan Utara, Padangsidempuan Selatan, Padangsidempuan Tenggara, Padangsidempuan Hutaimbaru, Padangsidempuan Batunadua, dan Padangsidempuan Angkola Julu.

Akibat banjir itu, 400 orang mengungsi, ratusan murid SDN 200114/22 Kantin Lombang yang berlokasi di Kecamatan Padangsidempuan diliburkan karena sejumlah bagian sekolah tersebut rusak tertimbun lumpur. Total kerusakan di wilayah tersebut mencakup rumah rusak 17 unit, hanyut 17, dan kendaraan hanyut 7 unit," kata Sutopo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement