Rabu 22 Jan 2020 09:03 WIB

Polda Banten Periksa 12 Gurandil Terkait Pertambangan Ilegal

Para gurandil diamankan dari empat lokasi pertambangan di Kabupaten Lebak.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ratna Puspita
Penambangan emas (Ilustrasi)
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Penambangan emas (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Satgas Penambangan Ilegal (peti) Polda Banten melakukan pemeriksaan terhadap 12 gurandil atau penambang emas di Kabupaten Lebak. Para gurandil diamankan dari empat lokasi pertambangan di Kecamatan Lebak Gedong dan Kecamatan Cipanas.

"Sudah ada 8 orang saksi dari 4 lokasi tersebut yang kita mintai keterangan. Dari data yang terkumpul ada pekerja bagian glundung dengan upah Rp 100 ribu per hari,  pemecah urat emas dari batu menjadi serbuk dengan upah perkarung Rp. 25 ribu, sedangkan saksi ahli ada 4 orang yang telah memberikan penjelasan," kata Kapolda Banten Irjen Agung Sabar Santoso, Selasa (21/1).

Baca Juga

Sabar menambahkan kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengembangan. Hal ini disebabkan saat proses penyelidikan lokasi, ternyata area tambang ilegal justru sudah tidak ada aktivitas kembali.

"Para pemilik juga belum kita periksa, karena saat dilakukan penyisiran dan tindakan di lokasi, mereka sedang tidak di rumah, Namun akan terus kita lakukan interogasi dan pemeriksaan, untuk mengetahui peran dan tanggung jawab nya" tambahnya.

Dia mengatakan, Satgas Peti telah melakukan penyelidikan dan investigasi langsung ke lokasi  tambang Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Hal ini dilakukan karena kerusakan di taman nasional diduga kuat menjadi penyebab bencana banjir bandang beberapa waktu lalu.

"Berdasarkan keterangan yang kita peroleh, bahwa penyebab terjadinya banjir bandang dan longsor di Kabupaten Lebak, akibat curah hujan yang sangat tinggi, tanahnya labil, adanya garapan sawah di TNGHS dan salah satunya adalah aktivitas pertambangan ilegal," kata Agung.

Menurutnya, pihak kepolisian sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan alat pengolahan emas atau gelundung, merkuri, hingga batu yang akan diolah menjadi emas. Kegiatan satgas ini dilakukan dengan bersinergi bersama Penyidik Bareskrim Polri, Ditkrimsus Polda Banten, Polres Lebak dan Satgas dari Dinas Terkait di Pemerintahan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement