REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa penahanan Jessica Kumala telah berakhir di 60 hari pertama. Selanjutnya Polda Metro Jaya menambahkan kembali 30 hari perpanjangan masa penahanan.
Pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan perpanjangan masa penahanan ke pengadilan negeri berdasarkan Pasal 29 KUHAP.
Alasannya karena berkas Jessica masih belum lengkap dan masih bolak balik antara penyidik dan Kejaksaan Tinggi DKI. "Bukti kurang kuat, jadi diperpanjangan 30 hari itu saja," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3).
Adapun bukti surat penangguhan tersebut berdasarkan surat permohonan penyidik bernomor B/4265/III/2016/Datro tangga 10 Maret 2016 kepada Pengadilan Negeri Jakarta.
Surat tersebut disetujui oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sumpeno dengan penetapan nomor 166 /Pen.Pid/III/2016/PN.JKT.PST.
Seperti diberitakan sebelumnya, berkas perkara Jessica Kumala lagi-lagi akan dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pengacara Jessica, Hidayat Boestam mengatakan memang sejak awal kliennya tidak melakukan apa yang selama ini dituduhkan oleh penyidik.
(Baca: Berkas Jessica Dikembalikan, Ini Tanggapan Pengacara)
Hidayat mengatakan ada keanehan pada penetapan kliennya. Menurutnya perkara pidana yang dituduhkan ke Jessica selama ini adalah pasal 340 tentang ancaman hukuman mati. Sedangkan semua perbuatan pidana yang diancam hukuman mati itu haruslah sesuai dengan alat bukti.
"Tapi dari CCTV kan jelas-jelas Jessica tidak melakukan apa-apa. Jessica juga sempat dites kejiwaannya tapi kan dia lolos," jelasnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (29/3).