REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Divisi Sosialiasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda, mengatakan pihaknya akan melakukan advokasi kepada AP dan EP, dua anak pengedar narkoba yang terjaring aparat kepolisian Riau. KPAI memastikan kedua anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut tak kehilangan hak selama proses hukum berlangsung.
"Kami lakukan advokasi dan terus pantau kasus ini, utamanya oleh komisioner napza dan ABH. Kami akan pastikan selama mengikuti proses hukum, hak mereka sebagai anak tidak hilang," tegas Erlinda ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (29/3).
Dia melanjutkan, proses hukum bagi kedua anak remaja berusia 15 tahun itu harus berpegang kepada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA). Anak yang telah berusia di atas 14 tahun, lanjutnya, sudah dapat mempertanggungjawabkan posisinya di depan hukum.
"Jika memang terbukti sebagai pengedar memang bisa dikenai hukuman berat hingg 15 tahun penjara. Namun, selama menjalani hukum tetap harus dibantu dengan pendampingan. Yang pasti, hukuman mati tidak berlaku bagi anak," tambahnya.
Sebelumnya, Polresta Pekanbaru menangkap empat tersangka kepemilikan 4.639 paket sabu-sabu beromzet Rp 6 miliar di Kampung Dalam atau dikenal sebagai Kampung Narkoba pada Kamis (25/3) malam. Polisi mengamankan empat orang tersangka, dua di antaranya berstatus sebagai pelajar berusia 15 tahun. Keduanya berinisial EP dan AP. Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial RM dan RJ. RJ berperan sebagai bandar.
Dia mengatakan bahwa kepada RJ akan diterapkan hukuman maksimal sebagai upaya perlindungan eksploitasi anak-anak menjadi jaringan narkoba. Sedangkan untuk kedua bocah EP dan AP, Iwan menegaskan proses hukum tetap berlanjut.
"Kami tetap proses keduanya, namun dipastikan hak mereka sebagai anak didapatkan, seperti pendampingan selama pemeriksaan hingga pemenuhan kebutuhan belajar dengan baik di tahanan nanti. Saya sudah koordinasikan dengan Lembaga Perlindungan Anak," katanya lagi.
(Baca Juga: Bandar Narkoba yang Pekerjakan Anak Terancam Hukuman Mati)
Hasil dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 4.639 paket sabu-sabu siap edar yang terdiri dari 3.746 paket seharga Rp 100 ribu, 790 paket seharga Rp 150 ribu, 60 paket Rp 400 ribu, dan 43 paket seharga Rp 500 ribu.