Selasa 29 Mar 2016 14:42 WIB

Ini Modus Bandar Narkoba Pekerjakan Anak Menurut KPAI

Rep: c36/ Red: Andi Nur Aminah
Sekjen KPAI Erlinda
Foto: kpai.go.id
Sekjen KPAI Erlinda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Divisi Sosialiasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda, mengatakan ada sejumlah modus yang digunakan para bandar dalam mempekerjakan anak-anak sebagai pengedar narkoba. Hingga saat ini, ada sekitar 10 kasus peredaran narkoba yang melibatkan anak-anak.

"Menurut penelusuran kami, modus yang digunakan biasanya terkait motif ekonomi. Anak atau remaja diiming-imingi sejumlah uang, lalu diekslpoitasi," ungkap Erlinda ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (29/3).

Menurut dia, hingga saat ini jumlah anak atau remaja di bawah umur yang terlibat sebagai pengedar narkoba tidak banyak. Kasus keterlibatan anak dalam peredaran narkoba yang terpantau KPAI sekitar 10 kasus. 

"Ada sejumlah kasus yang ternyata si anak tidak menyadari saat dikondisikan sebagai pengedar. Jadi yang benar-benar bisa dipastikan melibatkan anak sebagai pengedar sekitar kurang dari 10 kasus," tambah dia.

(Baca Juga: Bandar Narkoba yang Pekerjakan Anak Terancam Hukuman Mati)

Sebelumnya, Polresta Pekanbaru, Riau menangkap empat tersangka kepemilikan 4.639 paket sabu-sabu beromzet Rp 6 miliar di Kampung Dalam atau dikenal sebagai Kampung Narkoba di Kota Bertuah  pada Kamis (25/3) malam. Polisi mengamankan empat orang tersangka, dua di antaranya berstatus sebagai pelajar berusia 15 tahun. Keduanya berinisial EP dan AP. Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial RM dan RJ. RJ berperan sebagai bandar.

Dia mengatakan bahwa kepada RJ akan diterapkan hukuman maksimal sebagai upaya perlindungan eksploitasi anak-anak menjadi jaringan narkoba. Sedangkan untuk kedua bocah EP dan AP, Iwan menegaskan proses hukum tetap berlanjut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement