REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kuasa Hukum La Nyalla Mattalitti, Achmad Riyadh membenarkan kliennya tengah berada di luar negeri. Ia menjelaskan Ketua PSSI itu berada di luar negeri sebelum adanya pencegahan ke luar negeri yang diajukan Kejaksaan Agung menyusul kasus dugaan korupsi yang tengah membelitnya.
"Perginya kapan tak tahu, tapi sebelum ada cegah. Dan itu boleh saja kan, leluasa pergi ke luar negeri," tutur Riyadh Selasa (29/3).
(Baca: Resmi, La Nyalla Jadi Buronan)
Ia mengungkapkan komunikasi dengan kliennya terakhir kali terjadi pada Senin (28/3). Kata dia, La Nyalla menanyakan surat permohonan penundaan pemeriksan menanggapi panggilan ketiga yang dilayangkan Kejati.
"Menanyakan surat permohonan, upaya paksa, beliau bilang saya tunggu proses hukum kejaksaan seperti apa," tuturnya.
Sementara itu menanggapi status DPO yang segera di keluarkan oleh Kejati Jatim pada siang ini, kata dia, pihaknya hanya menunggu sampai ada surat tembusan. "DPO belum, kami belum juga ada tembusan," tuturnya.
Sementara itu sebelumnya Kakejati Jatim, Maruli Hutagalung, menyebutkan berdasarkan informasi yang didapatnya, La Nyalla pergi ke Malaysia pada Rabu (17/3).
La Nyalla ditetapkan tersangka oleh Kejati Jatim pada Rabu (16/3), melalui Surat Penyidikan nomor 256/0.5/Fd.1/03/2016 prihal dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur kepada Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jatim untuk pembelian Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim.