Selasa 29 Mar 2016 08:58 WIB

Bandar Narkoba yang Pekerjakan Anak Terancam Hukuman Mati

Penangkapan tersangka bandar narkoba.
Foto: Antara/Septianda Perdana
Penangkapan tersangka bandar narkoba.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menegaskan bahwa tersangka RJ, bandar narkoba yang menjadikan dua bocah berusia 15 tahun sebagai pengedar narkoba, diancam dengan hukuman mati.

"Kami menjerat tersangka dengan Pasal 133 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana, di Pekanbaru, Selasa (29/3).

Ia menegaskan bahwa pasal dalam UU Narkotika itu diterapkan sebagai peringatan kepada bandar narkoba yang berusaha merekrut anak-anak menjadi pengedar. Tujuannya agar tidak melakukan hal serupa seperti yang dilakukan RJ (20). "Selain itu, undang-undang narkoba juga sebagai upaya pemerintah melindungi anak-anak dari bagian jaringan narkoba," ujarnya lagi.

Sebelumnya, Polresta Pekanbaru menangkap empat tersangka kepemilikan 4.639 paket sabu-sabu beromzet Rp 6 miliar di Kampung Dalam atau dikenal sebagai Kampung Narkoba di Kota Bertuah tersebut pada Kamis (25/3) malam. Polisi mengamankan empat orang tersangka, dua di antaranya berstatus sebagai pelajar berusia 15 tahun. Keduanya berinisial EP dan AP. Sedangkan, dua tersangka lainnya berinisial RM dan RJ. RJ berperan sebagai bandar.

Dia mengatakan bahwa kepada RJ akan diterapkan hukuman maksimal sebagai upaya perlindungan eksploitasi anak-anak menjadi jaringan narkoba. Sedangkan untuk kedua bocah EP dan AP, Iwan menegaskan, proses hukum tetap berlanjut.

"Kami tetap proses keduanya, tapi dipastikan hak mereka sebagai anak didapatkan, seperti pendampingan selama pemeriksaan hingga pemenuhan kebutuhan belajar dengan baik di tahanan nanti. Saya sudah koordinasikan dengan Lembaga Perlindungan Anak," katanya lagi.

Hasil dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 4.639 paket sabu-sabu siap edar yang terdiri atas 3.746 paket seharga Rp 100 ribu, 790 paket seharga Rp 150 ribu, 60 paket Rp 400 ribu, dan 43 paket seharga Rp 500 ribu.

Selain ribuan paket sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 200 butir pil ekstasi.

Berdasarkan pengakuan seluruh tersangka, aktivitas transaksi sabu-sabu telah dilakukan selama empat bulan lamanya. Sepanjang empat bulan itu, mereka telah menjual sebanyak 10 kilogram sabu-sabu.

Kasus ini terus diusut dan dikembangkan oleh Polresta Pekanbaru. Penyidik menetapkan seorang tersangka yang buron (DPO) dari pengungkapan kasus tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement