REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat memimpin sidang lanjutan Pengujian UU No 22 2014 tentang Komisi Yudisial dan UU No 14 1995 tentang MA di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (28/3).
Dalam sidang ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli. Namun, dari pihak DPR tidak hadir dikarenakan reses. Dan dari pemohon menyerahkan keterangan saksi ahli dengan tertulis.
Advertisement