REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) saat menangkap terduga teroris Siyono akan menjadi pokok bahasan rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri.
Rapat kerja yang dijadwalkan di awal masa sidang depan nanti, akan menyoroti komitmen Kapolri dalam memerbaiki SOP (Standar Operational Prosedure) Densus 88.
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menegaskan, komisi III akan mendesak Kapolri untuk segera menata ulang SOP Densus 88 dalam mengawal terduga teroris.
"Kapolri perlu menyampaikan komitmen perbaikan SOP pengawalan terduga teroris sehingga tidak terjadi hal-hal seperti pada kasus Siyono," tegasnya pada Republika.co.id, Ahad (27/3).
Apa yang terjadi dengan terduga teroris yang ditangkap di Klaten, Jawa Tengah menjadi catatan buruk kinerja Densus 88. Sebab, terduga teroris yang ditangkap Densus justru pulang tinggal nama.
Komisi III mendorong agar Kapolri membentuk tim investigasi yang terdiri dari gabungan Propam Polri, Komnas HAM dan LPSK. Hasil dari tim investigasi ini harus diumumkan secara terbuka ke publik.
Hal tersebut agar masyarakat mengetahui kebenaran dibalik tewasnya terduga teroris Siyono ketika berada dalam pengawalan Densus 88. Menurut Anggota Fraksi Part5ai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, penyampaikan secara sepihak oleh Kapolri dinilai tidak cukup.
"Apalagi ketika jajaran tersebut dalam merespon indikasi temuan dari lembaga lain bersifat defensif saja," tegasnya.