Sabtu 26 Mar 2016 18:47 WIB

Kasus Siyono, Kontras Minta Kapolri Selidiki Densus 88

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Esthi Maharani
KONTRAS
KONTRAS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk menindak tegas  anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 yang melakukan pelanggaran prosedur terhadap kematian terduga teroris atas nama Siyono asal Klaten, Jawa Tengah. Kontras menduga anggota Densus 88 melakukan pelanggaran HAM terhadap Siyono.

"Kami mendesak Kapolri lakukan penyidikan dan mengevaluasi kembali apa yang sudah dibuat Densus 88," kata Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Kontras, Putri Kanesia, di kantor Kontras, Jakarta, Sabtu (26/3).

(Baca juga: Kontras: Densus 88 Lakukan Pelanggaran HAM Terhadap Siyono)

Kontras, kata Putri, telah melakukan investigasi terkait kasus kematian Siyono. Putri menjelaskan, hasil investigasi itu yakni saat operasi penangkapan dan penggeledahan Siyono.

"Densus 88 tidak membawa tembusan surat penangkapan yang menjadi syarat administrasi upaya paksa secara sah secara hukum," ujar Putri.

Densus 88, menurut Putri, menangkap tanpa pemberitahuan dan membawa sepeda motor serta beberapa majalah milik Siyono.

"Tapi, lagi-lagi mereka tidak bawa surat penyitaan," katanya.

Putri menambahkan, saat Siyono ditangkap,  Densus 88 atau Polri tidak memberikan informasi terhadap keluarga Siyono. Keluarga pun, lanjut Putri, tidak mengetahui untuk apa Siyono ditangkap.

"Keluarga itu baru dihubungi pertama kali justru waktu Siyono telah meninggal dunia," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement