Jumat 25 Mar 2016 14:37 WIB

Tunggakan BPJS Kesehatan di Papua Capai Rp 3,6 Miliar

BPJS
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
BPJS

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik Kepatuhan dan Keuangan BPJS Kesehatan Divisi Regional XII Papua, Livendri Irvarizal mengemukakan tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan Cabang Jayapura mencapai Rp 3,6 miliar.

"Tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan Cabang Jayapura mencapai Rp3,6 miliar dari 35.504 orang Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias peserta mandiri hingga Maret 2016," kata Livendri, Jumat (25/4).

Dikatakan, ada beberapa faktor penyebab tingginya jumlah tunggakan itu. Peserta tidak tertib dalam membayar iuran secara rutin. Padahal dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS sudah jelas untuk pembayaran iuran BPJS kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

"Untuk keberlangsungan program ini agar kiranya jangan menunggaklah dan tertib dalam pembayaran," katanya.

(Baca juga: Menunggak Angsuran, BPJS Kesehatan Berlakukan Denda Rp 30 Juta)

Ia juga mengatakan tak sedikit masyarakat yang baru membuat BPJS Kesehatan saat masuk rumah sakit. Ketika sudah mendapatkan perawatan dan sembuh, mereka tak melanjutkan membayar iuran.

Livendri menjelaskan, sejak pertamakali program tersebut diluncurkan pada 1 Januari 2014 lalu, tunggakan peserta mandiri terus meningkat.

Sementara itu, Kepala Departemen Pemasaran Kepesertaan dan UPMP4 BPJS Kesehatan Divre Papua, Hamid Siradjuddin belum lama ini mengatakan, tunggakan tersebut dapat mengancam keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Kami terus berupaya menekan angka tunggakan tersebut dengan cara menghubungi peserta yang menunggak melalui surat pemberitahuan dan juga SMS gateaway. Nilai tunggakan itu merata untuk semua kelas," kata Hamid.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement