Jumat 25 Mar 2016 10:11 WIB

DPR: Cina Telah Sering Langgar Perairan Indonesia

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Bilal Ramadhan
 Sejumlah nelayan asing ditahan di geladak helikopter KRI Barakuda 633 di wilayah Laut Natuna, Anambas, Kepri, Jumat (5/12). (Antara/Joko Sulistyo)
Sejumlah nelayan asing ditahan di geladak helikopter KRI Barakuda 633 di wilayah Laut Natuna, Anambas, Kepri, Jumat (5/12). (Antara/Joko Sulistyo)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Bidang Perikanan dan Kelautan DPR RI Rofi Munawar mengapresiasi sikap Pemerintah Indonesia atas ketegasannya terhadap kapal Cina yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

"Kapal tersebut dinilai telah melanggar ketentuan hukum, yaitu illegal, unreported and unregulated fishing (IUU)," katanya, Jumat, (25/3).

Sebagai sebuah negara berdaulat, Indonesia memiliki batas teritori dan pijakan yuridis.  Indonesia sudah melakukan langkah yang tepat dengan menangkap kapal Cina karena melakukan kegiatan ilegal fishing.

Seharusnya Cina mendukung usaha Indonesia yang sedang berperang melawan illegal fishing. Namun, hal itu malah sebaliknya dengan cara mengintimidasi kapal pengawas perikanan Indonesia.

"Ini menunjukkan bahwa Cina telah sering melanggar yurisdiksi perairan Indonesia. Pemerintah harus lebih tegas mengambil sikap atas hal ini," ujarnya.

Menurut Rofi, Pemerintah Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dengan adanya UU perlindungan dan pemberdayaan nelayan, maupun hukum international United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) untuk menyampaikan keberatan atas kapal Cina yang mencari ikan di Indonesia.

Pelanggaran China terhadap yuridiksi wilayah laut Indonesia tertuang dalam UNCLOS pasal 19 ayat 1 terkait ancaman penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik Negara pantai.

Selain itu, kapal Cina juga telah melanggar pasal 19 ayat 8 tentang Kegiatan Perikanan di Wilayah Negara Pantai Tanpa Izin. "Sehingga dalam hal ini Cina telah terbukti secara sengaja melakukan pengawalan terhadap aktivitas pencurian ikan di wilayah hukum Indonesia," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement