Jumat 25 Mar 2016 01:44 WIB

DPR Sarankan Pemerintah Terbitkan Perpu Angkutan Online

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Julkifli Marbun
Taksi Blue Bird di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (23/3).  (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Taksi Blue Bird di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (23/3). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Anggota komisi V DPR, Umar Arsal mendesak pemerintah Jokowi-JK segera menyelesaikan kemelut alat transportasi online dengan transportasi konvesional. Dia pun menyayangkan belum adanya titik temu dalam permasalahan tersebut.

 

“Sekarang justru yang terjadi kekisruhan yang berujung demo besar-besar dan keributan antaran pengemudi taksi konvesional dan online,” kata politikus Partai Demokrat tersebut.

 

Umar berharap pemerintah bisa segera mencari solusi, sehingga permasalahan tersebut tidak berlarut-larut. Terlebih, keributan tersebut sangat merugikan rakyat dan bangsa.

 

"Sungguh disayangkan polemik tersebut tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah, sehingga yang rugi bangsa sendiri. Apalagi demo kemarin itu menjadi sorotan dunia internasional," ucap Umar.

 

Bilamana mendesak, lanjut Umar, pemerintah harus segera mengeluarkan peraturan pemerintah atau Perpu yang bisa menambal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Itu pun bila revisi UU dirasa akan memakan waktu yang terlalu lama.

 

"Ini domainnnya pemerintah bagaimana menyelesaikan polemik tersebut. Kami di DPR siap membantu dan fasiltasi pemerintah untuk rakyat," kata Umar.

 

Umar menilai, pemerintah sesegera mungkin harus mengeluarkan kebijakan untuk menangani persoalan tersebut. Sehingga, kedepan tidak lagi terjadi konflik horizontal antara penyedia jasa angkutan umum kovensional dengan angkutan umum berbasis aplikasi.

 

“Tentunya harus ada keadilan yang sudah diatur. Kalau perlu pemerintah revisi UU tersebut atau perpu," tambah Umar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement