Kamis 24 Mar 2016 18:44 WIB

Hampir 10.000 Botol Miras Selundupan Malaysia Dicegat Polisi

Rep: Issha Harruma/ Red: Achmad Syalaby
Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan dengan menggunakan alat berat. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan dengan menggunakan alat berat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebanyak 9.438 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan merek dari luar negeri gagal diselundupkan ke Medan, Sumatra Utara. Hal ini setelah tiga truk yang mengangkut ribuan botol minuman keras tanpa dokumen tersebut dicegat polisi di Asahan, Sumut.

"Truk yang mengangkut ribuan botol miras itu kita amankan saat melintas di Desa Sungai Lendir, Sungai Kepayang Asahan, Sabtu, 19 Maret pagi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Ahmad Haydar di Mapolda Sumut, Medan, Kamis (24/3).

Haydar menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas terkait adanya pengiriman miras asal Malaysia. Petugas pun kemudian menggelar razia dan menghentikan tiga truk Colt Diesel dengan nomor polisi BK 9929 YK, BM 4545 ED dan BM 8445 BC. Ketiga truk ini diketahui berangkat dari Tanjung Ledong, Labuhanbatu Utara menuju Kisaran, Asahan.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap ketiga truk tersebut ternyata di bawah muatan jerami padi terdapat minuman beralkohol berbagai jenis dan merek yang berasal dari luar negeri," ujar Haydar.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ribuan botol miras tersebut diketahui ternyata tidak disertai dokumen yang jelas. Petugas pun langsung memboyong ketiga sopir dan kernet berikut truk dan muatannya ke kantor Ditreskrimsus

Polda Sumut di Medan. Saat ini, ketiga sopir truk berinisial SY, AH dan S masih menjalani pemeriksaan oleh petugas Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut"Siapa pemilik dan rencana tujuan pengiriman masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan," kata Haydar.

Atas perbuatannya, para pelaku telah melanggar Pasal 102, 103 dan 104 UU Nomor 17 Tahun 2006 Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan serta Pasal 50 dan 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement