Kamis 24 Mar 2016 16:28 WIB

Luhut: Penembakan Kapal Cina Sudah Sesuai Prosedur Internasional

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nur Aini
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan.
Foto: Antara/Resno Esnir
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, eksekusi terhadap delapan kapal Cina kemarin sudah sesuai dengan prosedur internasional. Luhut mengatakan, bukan maksud Indonesia untuk mengibarkan bendera perang kepada Cina. Hingga saat ini, hubungan Indonesia-Cina masih baik.

Ditemui Republika.co.id di kantor Menko Polhukam, Luhut mengatakan, pihaknya dalam hal ini TNI Angkatan Laut melakukan prosedur tersebut karena setelah peringatan pertama mereka tak kunjung menyerahkan diri. Kapal Cina yang melakukan illegal fishing tersebut malah sempat hendak melarikan diri.

"Jadi gini, semua prosedur untuk menghadapi masuk ke kita sudah dilaksanakan TNI AL. Nggak ada yang salah dari prosedur internasional. Kita imbau mereka agar mereka nggak masuk ke zona ZEE kita," ujar Luhut, Kamis (24/3).

Luhut mengatakan, prosedur yang dilakukan oleh Indonesia, pertama, mengibarkan bendera. Kedua, memberikan suara tembakan ke atas. Ketiga, memberikan tembakan ke belakang. Terakhir memberikan tembakan ke buritan.

Akibat aksi tersebut, beberapa ABK mengalami luka-luka. Saat ini, delapan kapal tersebut juga masih berada di wilayah zona Cina. Sebab, saat hendak melakukan penahanan terhadap ABK dan kapal Cina, pihak militer Cina malah menabrakkan kapal illegal fishing tersebut sehingga tak bisa ditarik ke Indonesia.

Meski pihak Cina sudah melakukan pelanggaran militer, Luhut mengatakan pihaknya tetap akan memelihara hubungan baik dengan Cina. Ia menambahkan, Indonesia akan tetap berusaha melakukan diplomasi kepada Cina.

"Kita akan memelihara hubungan baik kita tanpa mengorbankan kedaulatan kita," ujar Luhut.

Baca juga: Indonesia Minta Penjelasan Cina soal Zona Tangkap Ikan Tradisional

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement