Kamis 24 Mar 2016 15:18 WIB

Cantumkan Keterangan Palsu, Kader PPP Laporkan Djan Faridz

Djan Faridz
Foto: Republika/ Wihdan
Djan Faridz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal hasil muktamar Jakarta Ahmad Bay Lubis melaporkan Ketua Umum PPP Djan Farid ke Bareskrim Polri pada Selasa (22/3), terkait dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke akta otentik kepengurusan PPP.

"Akta ini yang menjadi masalah. Ini adalah yang jadi bukti pelanggaran pidana Pasal 266 KUHP, ini produk palsu, tidak sesuai dengan formatur muktamar Jakarta, muncul nama baru yang tidak masuk formatur," kata Ahmad Bay saat konfersi pers di Jakarta, Kamis (24/3).

Dia mengatakan pelaporan itu terkait dugaan pemalsuan yang dilakukan Djan Farid dihadapan notaris Lies Hermaningsih saat membuat akta dalam penyusunan kepengurusan yang tidak sesuai dengan hasil formatur muktamar Jakarta.

Ahmad Bay mengaku kecewa karena nama-nama seperti Asmawati Marzuki dan Hamdan Zoelva masuk dalam akta notaris menjadi Wakil Ketua Umum DPP PPP, sementara pengurus lainnya yang diamanatkan dalam keputusan formatur muktamar Jakarta tidak masuk kepengurusan DPP PPP.

"Kawan waketum dan Bendum di akta ini sudah tidak ada lagi. Ketua dan wasekjen tidak ada, ini menunjukkan Djan Faridz membuat palsu ke pejabat pembuat akta," ujarnya.

Menurut dia, sikap Djan Farid yang memalsukan kepengurusan di hadapan notaris menunjukan tidak ada niatan untuk memperbaiki PPP melalui islah. Dia mengatakan sikap Djan itu membahayakan partai sehingga dirinya secara pribadi melaporkan tindakan tersebut ke aparat Kepolisian.

Menurut dia, pihaknya memberikan waktu agar proses islah di PPP berjalan, namun pada kenyataannya Djan Farid tidak menunjukkan tanda-tanda islah.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement