Senin 05 Mar 2012 22:32 WIB

Patra Zen: Anas Bilang Keterangan Rico Tidak Benar

Rep: Asep Wijaya/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengacara Anas Urbaningrum, Patra M Zen, mengatakan keterangan yang disampaikan Ferdinan Rico Baskoro ihwal tiga hal yang menyangkut Anas saat menjadi saksi dalam Pengadilan Tipikor adalah tidak benar.

Menurut dia, Anas menyatakan dengan tegas kepalsuan dari keterangan yang menyatakan Anas Urbaningrum adalah pemilik dan pengendali Permai Grup dan kerap memimpin rapat serta sering datang ke Permai Grup.

Patra mengatakan, untuk membuktikan kebohongan itu, dirinya siap menghadirkan dua orang saksi yang mengaku kenal dengan Rico dan Permai Grup. Dua orang itu, telah bersedia memberikan keterangan kepada penyidik bila diminta.

Patra mengatakan, polisi telah menerima laporan Nuril Anwar itu dengan nomor LP/781/II/2012/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 05 Maret 2012. Atas laporan itu, Patra berharap penyidik dapat segera melakukan proses hukum atas terlapor dugaan tindak kesaksian palsu di pengadilan.

Mantan staf ahli Nazarudin yang juga bertindak sebagai pelapor, Nuril Anwar, mengatakan, sepengetahuannya, Anas tidak pernah melakukan tiga hal yang disampaikan Rico di Pengadilan Tipikor. Menurut dia, pemilik Permai Grup adalah Nazarudin dan bukan Anas Urbaningrum.

Terkait kasus itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, mengatakan proses hukum untuk aduan dugaan keterangan palsu itu dapat diproses tanpa harus menunggu proses hukum yang telah berjalan lebih dulu. Menurut dia, proses hukum dapat berjalan beriringan antara yang lebih dulu dan belakangan.

Sementara untuk pasal yang dikenakan, bila terbukti bersalah, Rico dapat dijerat Pasal 242 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement