Kamis 24 Mar 2016 00:54 WIB

Menyalahi Izin, Imigrasi Depok Deportasi 10 WNA

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Dwi Murdaningsih
Deportasi (ilustrasi)
Foto: rimanews.com
Deportasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Terhitung sejak Januari hingga Maret 2016, Kantor Imigrasi Kota Depok berhasil menangkap 10 Warga Negara Asing (WNA) dan rencananya akan dipulangkan atau dideportasi. Umumnya, kesalahan para WNA tersebut adalah menyalahi izin tinggal.

"Kebanyakan para WNA itu berasal dari negara Korea, Thailand dan Jepang. Ini data sejak Januari hingga Maret 2016. Kalau tahun 2015 lalu ada sekitar 36 WNA yang dideportasi," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kota Depok, Dudi Iskandar, di Kantor Imigrasi Depok, Rabu (23/3)

Dudi menjelaskan tahun lalu pihaknya juga mendeportasi 36 WNA. Beragam alasan para WNA ini datang ke Depok. Sebagai wilayah penyangga Jakarta, Depok dinilai tempatnya strategis, sehingga mudah apabila akan kemana-mana.

"Kalau tenaga pengajar asing yang mengajar di sini umumnya mereka telah memiliki izin untuk mengajar di suatu perusahaan atau lembaga pendidikan. Yang tidak dibenarkan adalah mereka menyalahi izinnya. Untuk WNA yang tak memiliki kelengkapan izin kami sudah mendeportasi dua orang WNA asal Thailand," katanya.

Menurut Dudi, pihaknya juga senantiasa menggandeng unsur Kecamatan, Babinsa Kelurahan dan Babinkamtibmas guna mengawasi dan mendata orang asing yang bermukim di Kota Depok. Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Imigrasi Depok merangkul tiga pilar yakni mulai dari tingkat kecamatan, babinsa lurah, babinkamtimas guna mengawasi orang asing.

"Intinya dalam mengawasi orang asing ini tidak hanya peran dan tanggung jawab peran imigrasi saja melainkan juga semua pihak. Apalagi kita dihadapkan dengan MEA di mana akan ada 97 negara yang nantinya bebas visa dan ini dibutuhkan peran serta semua pihak," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement