REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA --- Kuasa hukum La Nyalla Mattalitti, Achmad Riyadh memastikan kliennya tak akan kembali datang memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Kamis (23/3). Malah untuk kedua kalinya, ia akan kembali mengirim surat permohonan penundaan pemeriksaan terhadap kliennya.
"Besok saya akan bersurat ke kejati untuk mohon penundaan, karena tersngka sedang mengajukan Praperadilan," kata Riyadh melalui pesan singkatnya kepada Republika,co.id pada Rabu (23/3) malam.
Menurutnya pemanggilan yang dilayangkan Kejati terhadap kliennya telah menyalahi KUHAP Pasal 227 tentang tenggang waktu pemanggilan. Diketahui La Nyalla tak datang saat panggilan pertama pada Senin (21/3), melalui surat Nomor 003/ARUB/P/III/2016.
La Nyalla beralasan ketidak hadirannya itu karena menanti proses praperadilan yang tengah dilayangkannya ke Pengadilan Negri Surabaya. Kejati Jatim kembali memanggil La Nyalla untuk hadir pada pemeriksaan terkait dirinya yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim kepda Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim senilai Rp 48 miliar pada 2012.
"Kalau tenggang waktu tidak terpenuhi sesuai Pasal 227 KUHAP, maka panggilan itu termasuk kategori panggilan yang tidak memenuhi syarat untuk dianggap sah. KUHAP membolehkan orang yang dipanggil memutuskan akan hadir atau tidak. Lagi pula tunggu saja putusan praperadilan yang akan menguji permohonan pemohon," tuturnya.
Sementara itu Riyadh pun menampik terkait tudingkan Kejati yang menyebut adanya intervensi yang dilakukan La Nyalla terhadap sejumlah saksi yang coba dihadirkan Kejati. "Tidak perna ada intervensi terhadap saksi-saksi," kata Riyadh.
Untuk diketahui, Kejati memanggil empat orang saksi yang merupakan pengurus KADIN Jatim. Diantaranya, Muljanto, Basa Alim Tualeka, Cholis Yudo, dan Irsan. Namun pemanggilan dengan agenda meminta keterangan dan informasi dari para saksi pada pagi hari tadi, hanya dihadiri Muljanto.
Dari laporan yang diterima Kejati dari para saksi, mengaku adanya intervensi dari La Nyalla terkait kasus yang membelit Ketua PSSI itu.