Rabu 23 Mar 2016 21:12 WIB

Penyuap Dewie Yasin Limpo Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Mantan anggota DPR Dewie Yasin Limpo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/3).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Mantan anggota DPR Dewie Yasin Limpo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii dan Direktur PT Abdi Bumi Cenderawasih Setyadi Jusuf dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Sebagaimana terungkap dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (23/3).

Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap anggota Komisi VII Dewie Yasin Limpo dan Staf Ahlinya Bambang Wahyu Hadi melalui asisten pribadi Dewie, Rinelda Bandaso, sebesar SGD 177.700 atau Rp 1,7 miliar. Uang itu diberikan agar proyek pembangunan pembangkit listrik Deiyai Papua bisa dimasukkan ke dalam APBN 2016 di Kementerian ESDM.

"Menyatakan terdakwa Irenius Adii dan Setyadi Jusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar saat membacakan amar putusan.

Meski begitu, putusan itu diketahui lebih ringan satu tahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya, yakni tiga tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim dalam pertimbangannya mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatan keduanya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Yang meringankan, berlaku sopan di persidangan, berterus terang mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya," ujar Hakim John.

Dengan ini, Irenius dan Setyadi dinyatakan terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Pasca putusan, Irenius dan Setiyadi melalui penasehat hukumnya, Ade Paul Lukas, mengatakan menerima vonis tersebut.

"Kami menerima vonis tersebut, hal ini karena terdakwa Irenius memiliki gangguan penyakit prostat sehingga ingin serius untuk pengobatan pasca putusan ini," ungkap Ade Paul Lukas.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan ini "Kami selaku JPU meminta waktu untuk berpikir terlebih dahulu," ujar jaksa Fitroh Nurcahyanto.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement