Rabu 23 Mar 2016 17:01 WIB

Sopir Blue Bird dan Pengemudi Gojek Jadi Tersangka Demo Angkutan Umum

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka terkait bentrokan yang terjadi saat unjuk rasa sopir taksi dan angkutan umum di Jakarta, Selasa (22/3) kemarin. Dua tersangka itu masing-masing berinisial FY yang merupakan sopir taksi Blue Bird dan A yang merupakan pengemudi Gojek.

"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 83 orang. Saat ini, empat orang yang telah diperiksa secara intensif dan dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal, Rabu (23/3).

Iqbal melanjutkan, puluhan orang yang sempat diamankan sudah dipulangkan dengan catatan membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kombes M Iqbal menjelaskan, FY ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan provokasi.

"FY diduga melakukan provokasi untuk mengajak melakukan demonstrasi atau unjuk rasa dan membawa senjata tumpul maupun tajam serta bom molotov," ujarnya.

Tersangka FY ditangkap pada Selasa (22/3) oleh Subdit Cyber Crime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Tersangka FY menuliskan pada status laman media sosial Facebook yang berisi, "Sy mengajak rekan-rekan dari pool ME, MT, MJ, JE, JU, BDE, BDU, LL, LR, YD, OE, TJ, TT, GDD, MWK dan semua pool se-Jabodetabek untuk menghadiri demo besar-besaran pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 di depan Istana Negara. Jangan lupa bawa benda tumpul dan tajam, kalau perlu bom molotov, antisipasi jikalau Uber sama Grab lewat, langsung bantai".

"Dan tersangka mem-posting gambar senjata berupa parang dan arit yang diberi judul oleh tersangka 'alat perang untuk tanggal 22 Maret 2016'," ujar Iqbal.

Sedangkan, pengemudi Gojek berinisial A ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan aksi kekerasan yang terjadi di wilayah Jakarta Pusat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement