Rabu 23 Mar 2016 11:58 WIB

Menhub: Pihak yang Berhak Melarang Taksi Ilegal adalah Gubernur

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: M Akbar
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menjawab pertanyaan wartawan terkait regulasi angkutan umum berbasis online di Jakarta, Selasa (22/3).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menjawab pertanyaan wartawan terkait regulasi angkutan umum berbasis online di Jakarta, Selasa (22/3).

REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan pertentangan sistem transportasi yang ada saat ini bukan berkaitan dengan aplikasi dan non-aplikasi atau bukan juga soal online dan tidak online.

Sesuai ketentuan kendaraan yang digunakan harus terdaftar sebagai angkutan umum. Pihak yang berhak mendaftarkan adalah badan hukum yang memiliki izin sebagai penyelenggara angkutan umum. (Baca >> Pengamat: Aplikasi Transportasi Bukan Barang Haram)

"Penyedia aplikasi online bisa bekerjasama dengan badan hukum penyelenggara angkutan umum. Kendaraan yang digunakan harus diuji berkala/KIR setiap 6 bulan untuk memastikan kelaikan operasi," katanya, Rabu, (23/3).

 

Proses uji berkala bisa saja memanfaatkan teknologi informasi. Pengemudi angkutan umum harus memiliki SIM A Umum, jika tidak memenuhi ketentuan, kendaraan yang dipakai untuk angkutan umum statusnya ilegal.

"Pihak yang berhak melarang taksi ilegal adalah gubernur, seperti Gubernur Bali tegas melarang Uber Taxi dan Grab Car beroperasi di Bali," ujar Jonan.

Terkait apakah boleh mobil berplat nomor hitam dioperasikan? "Boleh jika statusnya kendaraan sewa," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement