Senin 21 Mar 2016 20:39 WIB

Wakil Bupati Jadi Pelaksana Tugas Bupati Ogan Ilir

Rep: Maspril Aries/ Red: Ilham
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin
Foto: Republika/ Maspril Aries
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberhentikan secara resmi Bupati Kabupaten Ogan Ilir (OI), Achmad Wazir Nofiadi yang telah ditetapkan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai tersangka dalam penyalahgunaan narkoba. Untuk mengisi kekosongan jabatan, Wakil Bupati OI Ilyas Pandji Alam menjadi pelaksana tugas (Plt) bupati.

Bertempat di Graha Bina Praja Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (21/3), Gubernur Sumsel Alex Noerdin menyerahkan langsung surat keputusan (SK) penunjukan Wakil Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam sebagai Pelaksana Tugas Bupati OI.

“Kejadian di Kabupaten Ogan Ilir harus menjadi contoh seluruh pemerintah daerah di Sumatera Selatan, baik para pegawai negeri sipil di provinsi, kabupaten dan kota  juga para bupati, wali kota dan jajarannya. Ini contoh yang tidak baik, contoh yang harus dihindari. Saya melantik tanggal 17 Februari, belum sampai satu bulan sudah seperti ini,” kata Gubernur Alex Noerdin.

Menurut Alex Noerdin, keputusan Menteri Dalam Negeri ini untuk efek jera bagi pejabat yang bermasalah. "Bahkan, menurut BNN masih ada lagi yang menjadi sasaran karena jejak narkoba kalau pada urin bisa hilang tetapi pada rambut, sekian tahun masih bisa terlacak,” katanya.

Alex Noerdin juga mempersilahkan dilakukan sidak tes narkoba. “Jangan diumumkan, bagi yang positif menggunakan narkoba tidak ada ampun. Akibat kasus ini nama Sumatera Selatan terkenal di seluruh nusantara,” katanya.

Dalam penunjukan Ilyas Panji Alam sebagai Plt Bupati OI, Alex Noerdin mengakui bahwa penyerahan SK tersebut memang mendadak. “Namun ini harus secepat mungkin dilakukan agar roda pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir berjalan dengan baik. Mulai hari ini Ilyas Panji bertugas menjadi Pelaksana Tugas Bupati Ogan Ilir dengan dibantu seluruh SKPD,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement