Senin 21 Mar 2016 09:26 WIB

Deponir Kasus AS-BW Dinilai Tidak Bisa Dibatalkan oleh Praperadilan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Hafil
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (tengah) bersalaman dengan petugas keamanan KPK seusai mengunjungi Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/3).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (tengah) bersalaman dengan petugas keamanan KPK seusai mengunjungi Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Miko Ginting mengatakan, polemik kriminalisasi terhadap mantan Komisioner KPK, Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW), penyidik KPK, Novel Baswedan, terus berlanjut. Itu menurutnya terbukti setelah adanya pengajuan praperadilan terhadap Jaksa Agung, HM Prasetyo yang mendeponering kasu AS dan BW, serta mengeluarkan SKPP kasus Novel Baswedan.

"Bahkan Jaksa Agung pun turut dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri karena dianggap telah menyalahgunakan kekuasaannya," kata Miko di Jakarta, Senin (21/3).

Miko menambahkan, kewenangan oportunitas yang dimiliki oleh Jaksa Agung juga tidak dapat dibatalkan oleh praperadilan maupun mekanisme lainnya. Jika merujuk pada penjelasan Pasal 77 KUHAP, lanjut dia, tertulis bahwa “pengehentian penuntutan” (deponering) tidak termasuk penyimpangan perkara untuk kepentingan umum.

"Oleh karena itu, pengajuan permohonan praperadilan atas deponeering merupakah langkah akrobatik hukum yang berpotensi merusak tatanan hukum yang ada," ucap Miko.

Begitu juga pelaporan Jaksa Agung ke Mabes Polri atas tindakan yang telah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang. Pelaporan tersebut menurutnya bisa mengancam kemandirian kewenangan Jaksa Agung. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement