Ahad 20 Mar 2016 19:26 WIB

Pengamat: SKP2 Novel Baswedan Bisa Dicabut

Novel Baswedan
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Novel Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengajar Pidana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jentera, Miko Ginting mengatakan bahwa surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dapat dicabut melalui praperadilan.

Miko menjelaskan, pencabutan SKP2 dapat dilakukan jika ada korban atau keluarga korban merasa dirugikan. Selain itu, SKP2 juga dapat dicabut bila alat bukti dalam kasus Novel Baswedan kuat.

"Bisa saja SKP2-nya dicabut kalau praperadilannya berjalan," kata Miko dalam diskusi di kantor YLBHI Jakarta, Ahad (20/3).

Namun, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Narendra Jatna, Jaksa Agung merupakan penuntut hukum tertinggi yang memiliki hak istimewa untuk mengesampingkan perkara alias deponir. Dengan demikian, tak ada upaya lagi untuk menggugat keputusan Jaksa Agung H.M Prasetyo yang mendeponir perkara dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Kalau sudah keputusan tertinggi, tidak bisa digugat. Dari segi kemanfaatan hukum, ditimbang tidak ada manfaat hukumnya untuk dilanjutkan," kata Narendra.

Narendra mencontohkan, di Belanda, kewenangan deponir dimiliki oleh setiap jaksa. Di sana, deponir bisa saja digugat. Namun, menurut dia, berbeda dengan di Indonesia yang kewenangannya hanya dimiliki oleh Jaksa Agung yang notabene punya kekuasaan tertinggi dalam penuntutan.

"Kalaupun diajukan melalui praperadilan dan dikabulkan, proses penyidikannya juga akan berujung pada deponir lagi karena Jaksa Agung memiliki pertimbangan yang kuat untuk itu," ujar Narendra.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memberhentikan penuntutan kasus yang melibatkan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Hal itu berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016 yang telah diterbitkan oleh Kejari Bengkulu. Namun, pada 1 Maret 2016 lalu, korban Novel Baswedan telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Sumatera.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement