Sabtu 19 Mar 2016 17:07 WIB

Komnas PA Laporkan Peserta Rapat 'Penggulingan' Arist Merdeka ke Polisi

Rep: C23/ Red: Bayu Hermawan
Komnas Perlindungan Anak Indonesia
Komnas Perlindungan Anak Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melaporkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi yang terlibat dalam rapat pencopotan Ketum Komnas PA Arist Merdeka Sirait ke Polda Metro Jaya.

Anggota Dewan Komisioner Komnas PA, Elizabeth Santosa mengungkapkan delik yang dilaporkan pihaknya adalah pemalsuan berkas atau dokumen.

Sebab menurutya, LPA sejumlah provinsi yang terlibat dalam rapat di Bekasi 27 Februari, telah memalsukan beberapa poin Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Komnas PA. Pemalsuan tersebut dilakukan agar Arist dapat dijerat dan diklaim melanggar AD/ART, lantas didepak dari jabatannya.

"Mental mereka (LPA) sungguh tidak dewasa. Ini juga perilaku (pemalsuan) premanisme," ujarnya di kantor Komnas PA di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Sabtu (19/3).

Ia menegaskan bahwa dilaporkannya LPA-LPA tersebut ke Polda Metro Jaya bukan semata-mata untuk membela Arist. "Kami hanya ingin menegakkan konstitusi, bukan membela Pak Arist Merdeka Sirait," kata Elizabeth.

Elizabeth mengimbau kepada masyarakat agar tidak terbawa isu ini. Ia menegaskan Komnas PA masih dipimpin oleh Arist Merdeka Sirait. Selain itu, kegiatan dan rutinitas Komnas PA juga masih berjalan seperti biasa.

"Email dan hotline untuk pengaduan pun masih aktif untuk masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Arist Merdeka Sirait dituding melakukan sejumlah pelanggaran AD/ART Komnas PA oleh LPA beberapa provinsi di Indonesia. 

Mereka meminta agar Arist meninggalkan jabatannya sebagai Ketum pasca dipilih secara aklamasi dalam Forum Nasional Perlindungan Anak pada 25 November 2015 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement