REPUBLIKA.CO.ID,TULUNGAGUNG -- Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur AKP Andria Diana Putra mengemukakan kasus pencabulan di wilayah itu sudah memprihatinkan, karena jumlah kasus tersebut dari tahun ke tahun sebarannya merata di hampir semua kecamatan.
"Hampir setiap bulan ditemukan kasus pencabulan, terutama pada kasus anak di bawah umur, baik itu korban maupun pelakunya. Ini benar-benar memprihatinkan," katanya di Tulungagung, Sabtu (19/3).
Ia memaparkan jumlah kasus kekerasan seksual pada anak masih menggunakan modus konvensional, yakni pencabulan terhadap anak di bawah umur secara paksa, menggunakan iming-iming hadiah ataupun atas dasar suka sama suka (pacaran). Menurut dia, dengan jumlah kasus yang mencapai 20 hingga sekitar 40 setiap tahunnya, fenomena tersebut sudah memasuki tahap memprihatinkan.
"Itu data kasus yang ditangani kepolisian dan proses hukumnya berlanjut hingga persidangan. Jumlah kasus pencabulan yang mungkin tidak terlapor atau kasusnya berhenti karena ada solusi damai antara pihak korban dan terlapor, bisa jadi jauh lebih banyak," ujarnya.
Selama periode Januari hingga pertengahan Maret 2016, kata Andria, kasus kekerasan seksual atau pencabulan dengan korban/tersangka anak di bawah umur tercatat mencapai lima kasus. Jumlah itu, katanya, hampir seperlima data kasus sejenis pada kurun 2015 yang mencapai 22 kasus, 2014 sebanyak 30 kasus, 2013 sebanyak 36 kasus, 2012 sebanyak 23 kasus, dan 2011 sebanyak 32 kasus.
"Ada banyak faktor yang mempengaruhi. Salah satunya karena kurangnya perhatian dan pengawasan orang tua. Sebab, sebagian kasus asusila terjadi antara pasangan muda-mudi di bawah umur," ujarnya.
Andria berpendapat edukasi tentang seks, pengawasan orang tua, serta pembinaan mental/spiritual pada anak perlu dilakukan sebagai upaya terus menekan angka kasus asusila maupun pencabulan terhadap anak usai di bawah 18 tahun.
Menurut dia, terjadinya tindak asusila mayoritas dipengaruhi oleh berkembangnya perilaku seks bebas di kalangan remaja yang melakukan hubungan atas dasar suka sama suka. "Harus ada langkah komprehensif yang dilakukan agar kasus-kasus asusila ataupun pencabulan yang melibatkan anak usia di bawah umur bisa terus ditekan," ucapnya.