REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No.11/2008 belum memasukkan aturan yang bisa menjadi dasar legalitas transportasi berbasis aplikasi online atau dalam jaringan/daring.
"Sejauh ini proposal pemerintah belum memasukkan aturan tentang sistem aplikasi ini ke dalam rancangan revisi UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata anggota Komisi I DPR RI Sukamta, Sabtu (19/3).
Sebagaimana diketahui, Masa Persidangan III Tahun Sidang 2015-2016, telah resmi ditutup pada Rapat Paripurna, Kamis (17/3). Namun, hingga penutupan masa sidang tersebut, pemerintah belum pula mengajukan revisi UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, untuk menjadi payung hukum bagi basis legalitas transportasi berbasis aplikasi online.
Untuk itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut berharap pemerintah perlu mempercepat penyusunan aturan tersendiri mengenai perkembangan teknologi transportasi yang terus berkembang.
Sebelumnya, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta Menteri Perhubungan Ignatius Jonan tidak memblokir angkutan umum berbasis aplikasi karena merupakan inovasi yang semestinya diakomodasi pemerintah.
"Angkutan berbasis aplikasi merupakan sebuah keniscayaan. Ini sebuah bagian dari evolusi dan inovasi moda transportasi dunia," kata Ketua Bidang Industri Kreatif Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi Yaser Palito.
Ia berpendapat sekiranya tren dan evolusi semacam itu dilawan pemerintah, maka dicemaskan Indonesia akan makin ketinggalan.
"Makanya, Hipmi minta dengan sangat agar Pak Menhub atau pemerintah cermat membaca tren ini dan tidak emosional memblokir taksi aplikasi," ujarnya.