Sabtu 19 Mar 2016 14:47 WIB

Dibilang Jokowi Hambalang Mangkrak, Roy Suryo tak Terima dan Sebut KPK

Rep: Reza Irfa Widodo/ Red: Teguh Firmansyah
Roy Suryo
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Roy Suryo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid II, Roy Suryo, mengungkapkan, sebenarnya pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berniat untuk menyelesaikan proyek pembangungan kompleks P3SON (Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional) di Hambalang, Kabupaten Bogor.

Namun, niat itu mesti diurungkan lantaran adanya surat keputusan dari Komisi X DPR RI dan diperkuat larangan dari KPK untuk tidak melanjutkan proyek tersebut. Pasalnya, proyek tersebut masih diduga memiliki persoalan hukum yang belum selesai.

''Pada saat itu, status proyek P3SON Hambalang masih dalam masalah hukum. Pemerintah RI saat itu dengan saya selaku Menpora, yang bertanggungjawab saat itu, memang tidak boleh meneruskan pembangunan tersebut,'' tutur Roy dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Sabtu (19/3).

Lebih lanjut, Roy menegaskan, jika pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Menpora saat ini, Imam Nahrawi, berniat untuk melanjutkan proyek ini, maka KPK perlu mengeluarkan pernyataan terkait proses hukum dari proyek tersebut. Apakah sudah selesai atau belum. Pun dengan surat keputusan yang ada di Komisi X DPR RI.

Untuk itu, KPK diharapkan bisa mengumumkan ke publik terkait proses hukum dari proyek ini dan menginformasikannya ke pemerintah saat ini. ''KPK perlu menginformasikan ke masyarakat apakah benar kasus hukumnya sudah selesai. Kalau memang sudah, itu harus diumumkan dan diteruskan pemerintahan sekarang. Kalau itu sudah dilepas kami berterima kasih, Alhamdulillah,'' kata Roy yang masuk menggantikan Andi Mallarangeng sebagai Menpora pada 2013 silam tersebut.

Baca juga, SBY vs Jokowi Jadi Trending Topic di Twitter.

Roy pun menolak, jika proyek P3SON itu disebut mangkrak dan terhenti pembangunannya. Menurutnya, kelanjutan proyek itu tidak bisa dilakukan lantaran adanya larangan dari Komisi X DPR RI dan dari KPK. Kondisinya tentu berbeda jika saat ini, KPK sudah memperbolehkan kelanjutan pembangunan tersebut. ''Jangan membanding-bandingkan sebuah keputusan yang memang saat dulu dilarang KPK dan sekarang sudah diperbolehkan KPK,'' lanjutnya.

Roy pun menyambut baik jika pemerintahan sekarang berniat untuk melanjutkan proyek tersebut. ''Biarkan masyarakat menilai. Pak SBY dulu dengan baik merancang proyek itu. Tapi memang beberapa orang ada yang terkena kasus hukum dan akhirnya sudah diproses. Tapi karena itu, kami melihat jika inisiatif diteruskan oleh pemerintah saat ini, saya kira itu wajar-wajar saja,'' tutur politisi Partai Demokrat itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement