Jumat 18 Mar 2016 21:21 WIB

Kubu SDA-Romi Sepakat Muktamar untuk Islah

Rep: Agus Raharjo/ Red: Karta Raharja Ucu
 Simpatisan mengibarkan bendera Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat kampanye PPP Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Prayogi
Simpatisan mengibarkan bendera Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat kampanye PPP Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua kubu PPP, Suryadharma Ali dan Muhammad Romahurmuziy (Romi) diklaim sudah memiliki pandangan sama muktamar untuk islah. Hal itu menjadi hasil pertemuan yang digelar dalam rangka islah yang memertemukan dua kubu.

Namun, pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh perwakilan kubu ketiga, Djan Faridz. Politikus PPP, Arwani Tomafi mengatakan, pertemuan kedua antara pihak SDA dengan Romi sudah menyepakati islah secara menyeluruh. Yaitu menggelar muktamar untuk islah.

“Ada kesepahaman soal perlunya penyelesaian melalui muktamar,” tutur Arwani pada Republika.co.id, Jumat (18/3).

Arwani mengatakan pertemuan hanya dihadiri tim dari SDA dan tim Romi, tanpa satupun tim Djan Faridz. Dari tim SDA, kata Arwani, dihadiri Fernita Darwis, Lukman Hakiem dam Syahrial Agamas. Pertemuan kubu SDA dan Romi dinilai menjadi perkembangan positif untuk menuju islah PPP.

Sebab, selama ini dua kubu tersebut belum pernah berbicara untuk membahas penyelesaian konflik di internal PPP. Terlebih, saat ini SDA sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Guntur.

Arwani mengatakan, satu hasil positif dari pertemuan kubu Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PPP hasil muktamar Bandung itu soal muktamar untuk islah. "Itu saja (hasil pertemuan) soal muktamar,” tegas dia.

Ketua DPP PPP hasil muktamar Jakarta, Triana Dewi Seroja mengatakan kesepakatan dua kubu (Bandung dan Surabaya) berbeda dengan jalan yang ingin ditempuh kubu Jakarta. Di kubu Djan Faridz, akan tetap berpegang pada hasil putusan Mahkamah Agung (MA).

Bahkan, kalau islah yang sedang dilakukan kubu Romi diteruskan, dinilai akan melanggar UU. Jadi hasilnya tidak akan sah dan batal demi hukum. Kubu Djan masih berharap proses islah yang dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Seharusnya bisa saja kalau mau islah, tapi islah secara kaffah, tidak melawan hukum,” ujar Triana.

Kalau islah yang sedang dibangun tetap mengabaikan putusan hukum yang sudah ada, maka kubu Djan tidak akan ikut. Bahkan, kubu Djan siap untuk menggugat terhadap hasil islah yang dinilainya melawan putusan MA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement