Jumat 18 Mar 2016 17:37 WIB

Pengacara: Jessica tak Lakukan Apa-Apa

Rep: c30/ Red: Bilal Ramadhan
Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mendengarkan pembacaan putusan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (1/3).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mendengarkan pembacaan putusan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (1/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jessica Kumala (27 tahun) menghuni rutan Polda Metro Jaya sejak (31/1). Sejak saat itu juga, Jessica engga mengaku sebagai pejuang racun sianida ke dalam kopi yang diminum Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier Grand Indonesia pada 6 Januari 2016.

"Sampai kapan pun (tidak pernah mau mengakui), dia tak pernah melakukan kok," ujar Pengacara Jessica, Hidayat Boestam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/3).

Hidayat berujar sampai detik ini pihak kepolisian belum memperlihatkan rekaman CCTV Kafe Olivier. Di mana kata dia di dalam CCTV tersebut seolah memperlihatkan kecurigaan polisi terhadap kliennya tentang cara Jessica menuangkan racun tersebut.

Menurut Boestam tentu saja polisi tidak akan menemukan tindakan Jessica Menuangkan racun. Karena pada kenyataannya wanita lulusan Billy Blue College of Design, Sidney memang tidak pernah melakukannya.

"Penjelasan Jessica tak melakukan apa apa, tak ada yang melihat Jessica melakukan. (Jadi) sianida tak ada yang tahu perjalanannya dari mana," beber Boestam.

Jessica Kumala merupakan teman belajar Wayan Mirna Salihin semasa kuliah di Australia. Nahas saat reuni di Grand Indonesia 6 Januari 2016 terjadi insiden di mana Mirna tewas karena racun sianida.

Kecurigaan mengarah pada Jessica yang saat itu memesankan kopi untuk Mirna. Sehingga penyidik pun mencari alat bukti, melakukan rekonstruksi, meminta keterangan saksi, keterangan saksi ahli, dan menarik kesimpulan bahwa Jessica sebagai tersangka pembunuhan berencana itu.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (29/1) malam usai gelar perkara di Polda Metro Jaya. Kemudian Jessica dijemput aparat polisi bukan di rumahnya yang berada di kawasan sunter, Jakarta Utara melainkan di Hotel Neo Mangga Dua, Jakarta Utara pukul 07.45 WIB, Ahad (30/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement