REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Mabes Polri berhasil mengamankan 40 kg sabu dan 170 ribu butir ekstasi dari hasil penggrebegan di tiga titik lokasi di Cirebon, Kamis (17/3) malam. Diduga, barang-barang haram tersebut dibawa menggunakan kapal dari Riau yang berlabuh di Pelabuhan Cirebon.
Berdasarkan informasi, Direktorat Narkoba Mabes Polri menggeledah tiga titik lokasi di Cirebon. Salah satunya di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Bumi Citra Lestari (BCL) di Kelurahan Wanacala, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
"Di rumah kontrakan itu petugas menangkap tiga orang," ujar seorang warga di perumahan BCL yang enggan disebut namanya, Jumat (18/3).
Berdasarkan KTP yang mereka miliki, dua nama yang mengontrak rumah tersebut atas nama MR (35 tahun) dan WL (25 tahun), keduanya warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Sedangkan satu orang lagi belum diketahui identitasnya.
"Mereka baru tinggal di rumah kontrakkan itu sekitar dua minggu. Orangnya ramah-ramah, kami tidak curiga sedikitpun," tutur warga tersebut.
Setelah menggeledah rumah itu, petugas selanjutnya menuju Kapal Bahari 1 yang sedang bersandar di Pelabuhan Cirebon. Kapal yang membawa tepung sagu dan berangkat dari Selat Panjang, Riau itu sudah bersandar di Pelabuhan Cirebon sejak 9 Maret 2016.
Menurut keterangan saksi yang juga tidak mau disebut namanya, ada dua orang yang tangannya diborgol, turut dibawa masuk saat melakukan penggeledahan di kapal tersebut.
Dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 40 kg sabu-sabu dan 170 ribu butir ekstasi. Diduga, barang-barang tersebut berasal dari Malaysia yang dibawa menggunakan jalur laut.
Selain itu, turut pula diamankan alat hisap sabu-sabu, puluhan handphone dan puluhan kartu perdana. Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Sharly Sholu, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggrebegan tersebut. "Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan hubungi Mabes Polri saja," kata Sharly.