Jumat 18 Mar 2016 15:03 WIB

Pemprov DKI akan Revisi Perda Transportasi

Sejumlah angkutan umum jenis mikrolet beroperasi menunggu penumpang di kawasan Kampung Melayu, Jakarta, Senin (14/3).
Foto: Antara/Yossy Widya
Sejumlah angkutan umum jenis mikrolet beroperasi menunggu penumpang di kawasan Kampung Melayu, Jakarta, Senin (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

"Kami berencana merevisi Perda tentang Transportasi, terutama mengenai pembatasan usia kendaraan di wilayah DKI Jakarta," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (18/3).

Setelah perda itu direvisi, menurut Gubernur DKI Jakarta, maka nantinya tidak ada lagi aturan pembatasan usia kendaraan hingga 10 tahun. Selain itu, mengenai uji kir yang dapat dilakukan oleh pihak agen tunggal pemegang merek (ATPM). Dia mengatakan kebijakan mengenai uji kir yang dilaksanakan oleh pihak ATPM sudah diterapkan lebih dulu di negara-negara lain. Dengan cara tersebut, maka diharapkan tidak ada lagi praktik ilegal saat uji kir.

"Jadi, nanti tidak ada lagi pembatasan usia kendaraan hingga 10 tahun. Kalau ada kendaraan yang usianya sudah 10 tahun atau lebih, harus uji kir. Supaya bisa lolos uji kir, tentu saja spare part (suku cadang) harus baru," ujar Basuki.

Lebih lanjut, dia menuturkan nantinya juga akan dirancang aturan tersendiri bagi warga yang memang hobi atau menyukai kendaraan-kendaraan tua, yakni hanya diperbolehkan untuk melintas hanya pada saat akhir pekan dan tanggal merah.

"Bagi orang-orang yang punya hobi dengan kendaraan tua atau mobil antik, kami akan buat aturan tersendiri. Mobil-mobil antik itu nanti hanya boleh keluar waktu hari libur saja," tutur Basuki.

Selain itu, mantan bupati Belitung Timur itu mengungkapkan pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik mobil tua juga akan berbeda dengan mobil yang usianya masih muda. "Karena hanya diperbolehkan keluar pada hari-hari libur saja, maka pajak untuk mobil-mobil tua lebih murah dibandingkan dengan mobil yang masih muda," ungkap Basuki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement