Jumat 18 Mar 2016 13:00 WIB

Dinilai Buat Resah, Hiburan Organ Tunggal di Pariaman Diatur Perbup

Konser musik dangdut (ilustrasi).
Foto:

"Poin terakhir yang menjadi catatan kita bersama yaitu ketentuan pemberian izin hiburan organ tunggal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Nagari," ujarnya.

Dalam waktu dekat perbup tersebut akan diedarkan serta disosialisasikan kepada masyarakat dan ditindaklanjuti oleh pemerintah tingkat kecamatan, nagari, termasuk Organisasi Masyarakat (Ormas) setempat.

Sementara itu Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Sekretariat Daerah setempat, Hendra Aswara, mengatakan, langkah yang dilakukan pemerintah setempat demi kemajuan Padangpariaman yang bebas dari hal negatif.

Ia menilai penampilan hiburan orgen tunggal di daerah tersebut sudah melewati batas kewajaran sehingga perlu kembali diluruskan.

"Jika aturan ini dilanggar, tidak tertutup kemungkinan pemerintah daerah akan menghentikan seluruh kegiatan atau usaha yang berkaitan dengan objek pelanggaran," jelasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement