REPUBLIKA.CO.ID, LUBUKBASUNG— Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Agam, Sumatra Barat, membubarkan 22 pertunjukan orgen tunggal dalam dua malam pada 16-17 Juni 2019 karena melewati batas waktu yang ditentukan, yakni pukul 18.00 WIB.
"Kita meminta operator dan pemilik pesta untuk menghentikan pertunjukan orgen tunggal karena masih beroperasi pada pukul 24.00 WIB," kata Kasi Ops SatpolPP Damkar Agam Yul Amar di Lubukbasung, Selasa (18/6).
Dia mengatakan 22 pertunjukan itu dihentikan pada Ahad (16/6) malam di 12 lokasi di Siguhung, Batu Karak, Parit Panjang, Parit Rantang, Garagahan, Tabuah, Bancah Paku, Padang Tagak, Batu Hampar Manggopoh, Balai Selasa, Monggong dan Titisan Tunggang.
Sementara pada Senin (17/6) malam di 10 lokasi di Simpang Jireh Gasan Kaciak, Bukit Batu Apuang, Batu Hampa, Batu Galeh, Garagahan dua lokasi, Simpang Tigo, Simpang Sport Center, Pintu Rimbo Bawan, dan Rambai. "Ke-22 lokasi itu berada di Kecamatan Lubukbasung, Tanjungraya, dan Ampeknagari," katanya.
Sebelumnya, Satpol PP Damkar Agam juga membubarkan lima pertunjukan orgen tunggal, yakni di Manggopoh Kecamatan Lubukbasung tiga lokasi dan Pasar Bawan Kecamatan Ampeknagari dua lokasi.
Penertiban itu dilakukan karena pertunjukan sudah melewati batas yang telah ditentukan. Ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomir 2 Tahun 2009 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) dan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 tentang Peraturan Hiburan Organ Tunggal dan Kesenian Tradisional. Dalam perbub itu, pertunjukan orgen tunggal itu dibatasi sampai pukul 18.00 WIB.
"Atas dasar itu, kami melakukan penertiban dan kita telah menertibkan 92 pertunjukan organ tunggal selama Januari sampai 18 Juni 2019," katanya.
Yul Amar mengimbau warga untuk memberitahukan lokasi orgen tunggal yang beroperasi menyalahi aturan.
Apabila ada laporan, maka pihaknya akan menurunkan tim untuk menghentikan pertunjukan itu. "Kita langsung mengambil sikap untuk menghentikan pertunjukan orgen tunggal ini," katanya.