REPUBLIKA.CO.ID, LUBUKLINGGAU -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau, Musirawas dan Kabupaten Musirawas Utara, mengantisipasi masuknya peredaran narkoba jenis baru. BNN menurunkan tim ke lapangan serta melakukan sosialisasi masyarakat agar selalu waspada.
Kepala BNN Lubuklinggau Ibnu Munzakir, mengatakan, ketiga narkoba jenis baru atau disebut dengan "new psychoactive substances (NPS)", akan lebih diwaspadai peredaran di tiga kabupaten/kota tersebut. Ia menjelaskan NPS yang ditemukan BNN pusat itu adalah AB-PIN-ACA, THJ-2201 dan THJ-018, ketiga narkotika jenis baru tersebut merupakan zat yang diambil dari sampel tembakau yang distimulan oleh zat synthetic cannabinoid dengan efek yang ditimbulkan adalah halusinogen, efek cannabinoid dan toxic.
Dampak dari efek halusinogen yakni dapat menyebabkan seseorang melihat warna acak, pola, peristiwa bahkan bisa melihat sesuatu yang tidak ada seolah adalah nyata. Selain itu halusinogen menimbulkan halusinasi yang bersifat mengubah perasaaan, pikiran, dan dapat menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga menyebabkan seluruh perasaan dapat terganggu.
Dari penemuan itu maka jumlah NPS yang berhasil diidentifikasi oleh BNN sebanyak 41 NPS, namun baru delapan NPS yang sudah masuk didalam lampiran Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 13 Tahun 2014. Ke 41 jenis NPS baru itu diperkirakan sudah beredar di Kota Lubuklinggau karena merupakan campuran dari berbagai jenis narkoba, dengan modus sindikat, mereka mencampur salah satu bahan narkoba dengan zat kimia lainnya menjadi jenis baru narkoba.
Paling berbahaya, katanya adalah pil jahat yang terdiri dari pil Zenith dan Dextro juga masuk kedalam 41 jenis narkotika baru itu, padahal peredaran nya di pasar cukup mudah karena bisa dicampurkan kepada makanan anak-anak dan Dextro sering digunakan sebagai obat penenang.
"Petugas BNN akan tetap melaksanakan pengawasan lebih intensif, bisa diidentifikasi apabila kandungan sifat dan efek nya sama akan dilakukan jeratan pidana," kata dia.
Informasi dari BNN pusat itu segera diedarkan dan sosialisasikan kepada penyidik BNN, informasi narkotika baru berdasarkan singkronitas Kemenkes apabila ditemukan jenis baru UU No 35 kita butuh waktu cepat dan singkat, jangan sampai kalah cepat dengan peredaran zat-zat tersebut. Bagi anak-anak yang jajan, dilarang keras mengkonsumsi makanan yang warnanya terlalu mencolok baunya agak asing dan agak menyengat, karena makanan itu sudah beredar di Bogor, Jakarta dan Bandung dan tidak menutup kemungkian sudah beredar di Kota Lubuklinggau.