Kamis 17 Mar 2016 12:52 WIB

BPJS Yogya Santuni Keluarga Korban Kecelakaan Konstruksi

Pekerja konstruksi (ilustrasi)
Foto: constructionweekonline.com
Pekerja konstruksi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Kecelakaan Kerja pada tenaga kerja jasa konstruksi (Jakon) kembai terjadi. Musibah itu menimpa pada  Kandi (33tahun) yang tewas pada saat bekerja memasang jaringan kabel listrik pada proyek pembangunan lampu jalan di komplek perkantoran Gubernur Pangkal Pinang pada Desember tahun Lalu. 

Korban kecelakaan kerja tersebut bekerja di Perusahaan jasa konstruksi (Jakon) PT Gama Teknika yang beralamat di daerah, Jetis, Kota Yogyakarta.Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Moch. Triyono mengatakan, korban kecelakaan kerja tersebut masuk dalam perlindungan Jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai iuran pembayaran BPJS Ketenagakerjaan 4 jutaan lebih untuk perlindungan seluruh tenaga kerja pada proyek tersebut. 

Tempat lokasi kejadian kecelakaan jauh dari tempat kantor perusahaan, seperti PT Gama Teknika ini yang memiliki kantor di Yogyakarta, namun proyek pekerjaannya ada dimana saja."Ahli waris korban telah menerima santunan JKK sebesar 72 jutaan minggu lalu, ungkap Tri di Yogyakarta, Kamis (17/3), lewat rilis kepada Republika.co.id.

Ditambahkan Tri, Iuran BPJS Ketenagakerjaan program jasa konstruksi relatif sangat kecil. Persentasinya mulai 0,24% sampai dengan 0,10% dari nilai proyek dengan perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk semua tenaga kerja proyek yang terdaftar. 

Dia menjelaskan, kecelakaan yang menimpa tenaga kerja proyek sering terjadi. Faktor kelalaian maupun kurangnya perlngkapan perlindungan diri (K3) sering menjadi penyebab terjadinya kasus kecelakaan kerja. Pihaknya mengimbau agar perusahaan konstruksi lebih memperhatikan keselamatan kerja dan mendaftarkan tenaga kerjanya pada program perlindungan jaminan sosial pekerja BPJS Ketenagakerjaan.

Program Perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44  meliputi 2 program, yaitu program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program perlindungan Jaminan Kematian (JKM).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement