Masih belum puas, keesokan harinya dalam keadaan mabuk Jordi membacok karyawan toko, RS yang kini masih dirawat di RSCM. RS dirawat akibat luka bacok di bagian lengan kiri, leher punggung dan telapak tangan kiri yang menyebabkan jari kelingking kiri korban putus.
Sementara atas perbuatan yang dilakukannya, Jody dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 terkait kasus pencabulan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dan Pasal 365 KUHP atas aksi begal yang diperbuatnya. Pelaku diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Advertisement