REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- BPJS Ketenagakerjaan semakin memperluas perlindungan kepada para pekerja, khususnya di wilayah DKI Jakarta. Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan BPJS Ketenagakerjaan.
Perjanjian kerja sama tersebut menyatakan perlindungan kepada para Pekerja Kontrak Perorangan (PKP) yang bekerja pada seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Seluruh PKP ini akan didaftarkan sebagai peserta pada program Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan berdasarkan lima wilayah kerja, yaitu Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur. Masing-masing wali kota wilayah terkait akan menandatangani bersama dengan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek, Jakarta Salemba, Jakarta Kelapa Gading, Jakarta Grogol, dan Jakarta Rawamangun.
Seluruh kegiatan penandatanganan PKS disaksikan langsung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menegaskan pentingnya perlindungan dalam bekerja bagi PKP di wilayah Jakarta.
“Saya harap, kerja sama yang dijalin dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini dapat menjadi contoh agar nantinya dapat dilakukan oleh pemerintah daerah lainnya,” kata Agus di Balaikota, Jakarta, Rabu (16/3).
Total keseluruhan PKP yang akan didaftarkan berjumlah sekitar 250 ribu pekerja yang berasal dari 300 unit SKPD/UKPD serta turunannya di DKI Jakarta dan akan didaftarkan terhitung Bulan Maret 2016 pada dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) yang kemudian nantinya pada tahun 2017 akan diikutsertakan pada program Jaminan Hari Tua (JHT).
“Nanti pasti seluruh provinsi di Indonesia akan lihat mekanisme kerjasama ini ke Jakarta,” kata Ahok.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu dalam Insgub DKI Jakarta Nomor 288 Tahun 2015 tentang Perlindungan Kepada Tenaga Kerja pada BPJS Ketenagakerjaan melalui Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Kerja sama lainnya adalah pendaftaran 18 ribu Pekerja Prasarana Sarana Umum/Pasukan Oranye dan 13.526 pekerja Petugas Lapangan Dinas Kebersihan non-PNS pada BPJS Ketenagakerjaan.
Dukungan Pemerintah Provinsi DKI dalam melindungi para pekerja ini memiliki pengaruh besar dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di seluruh Indonesia. Ke depan agar seluruh lapisan pemerintah, baik Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Daerah, dapat mendukung terwujudnya perlindungan bagi seluruh pekerja di wilayah kerja masing-masing.
Jumlah tenaga kerja aktif untuk wilayah DKI Jakarta sampai dengan Februari 2016 adalah sebanyak 3.824.261 pekerja dengan jumlah perusahaan aktif mencapai 60.423 perusahaan. Adapun jumlah pekerja formal dan Informal di wilayah DKI Jakarta mencapai 6,3 juta dengan 2,3 juta pekerja di antaranya belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan potensi yang masih cukup besar tersebut, BPJS Ketenagakerjaan wilayah DKI Jakarta semakin meningkatkan kinerja dan pelayanan yang terbaik bagi peserta. Sampai saat ini, jumlah klaim jaminan di DKI Jakarta sepanjang tahun 2016 ini mencapai Rp504 Miliar dengan jumlah permintaan klaim sebanyak 35.452 kasus.
Permintaan klaim didominasi oleh klaim JHT yang mencapai 34.685 kasus dengan nominal mencapai Rp490,2 Miliar. Sementara permintaan klaim JKK sebanyak 474 kasus, JKm 239 kasus dan JP 54 kasus.
Secara nasional, angka kepesertaan aktif pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 19,2 juta pekerja dengan perusahaan aktif sebanyak 311.552 perusahaan terhitung pada akhir Februari 2016.