Rabu 16 Mar 2016 18:10 WIB

Kontras: Penjara Khusus Teroris Rawan Pelanggaran HAM

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Bayu Hermawan
Kabidang Riset Kontras Puri Kencana Putri (kanan)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Kabidang Riset Kontras Puri Kencana Putri (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Munculnya ide membuat tahanan khusus teroris oleh Kepala BNPT yang baru, Irjen Pol Tito Karnavian menuai kritik dari para aktivis hak asasi manusia.

Wakil Koordinator Bidang Strategi dan Mobilisasi Kontras, Puri Kencana Putri menilai penjara ini rawan akan pelanggaran HAM.

Puri menilai, harusnya Indonesia berkaca dulu dengan Amerika. Amerika saja sudah menutup penjara Guentanamo yang ternyata di dalamnya banyak pelanggaran hak asasi manusia seperti penyiksaan dan penurunan harkat martabat manusia.

Jika wacana yang sama juga di bangun di Indonesia, maka apa yang akan terjadi dengan para napi terpidana teroris. Sebab, penjara khusus terorisme ini akan menjadi kebal hukum dan steril. Penegak hukum berhak melakukan apa saja untuk bisa mengorek keterangan dari terduga teroris.

"Kalaupun mau dibuat dengan alasan agar mereka tidak menyebarkan isu radikalisme pada tahanan lain, maka mestinya ada pengawasan berlapis terkait hal ini," ujar Puri saat dihubungi Republika, Rabu (16/3).

Puri menilai, harusnya ada sistem pengawasan. Apakah dengan adanya penjara ini bisa menjamin hak hak dasar manusia para napi bisa terjamin.

Belum lagi ancaman penyiksaan dan penurunan harkat martabat. Apakah hal tersebut bisa difilter oleh penegak hukum, Puri mengevaluasi hal ini.

Ia menilai, mestinya pemerintah hati hati dalam membuat kebijakan. Jangan sampai kondisi krisis malah dimanfaatkan untuk melakukan tindakan melanggar hukum itu sendiri.

Jika memang diperlukan penjara khusus ini maka pemerintah harus juga membuat mekanisme pengawasan dan perlindungan hak hak keluarga dari para napi teroris ini.

Sebelumnya, Tito Karnavian usai dilantik oleh Presiden di Istana mengatakan salah satu prioritasnya dalam memberantas terorisme adalah dengan membangun penjara khusus teroris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement