REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa saksi dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) guna mendalami kasus pencurian kabel yang menyumbat saluran air di sekitar Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
"Pemeriksaan PT PLN hari ini untuk mendalami tindak pidana pencurian kabelnya," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdi Iriawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ferdi menuturkan pemeriksaan terhadap PT PLN guna memastikan pemilik jaringan kabel yang dicuri pelaku itu karena sejauh ini belum diketahui.
Penyidik juga telah memeriksa saksi dari Suku Dinas Tata Air Jakarta Pusat dan Bina Marga pada Selasa (15/3) kemarin.
Selanjutnya, polisi akan memeriksa saksi dari PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) pada Kamis (17/3).
Penyidikan tersebut terkait dengan pengembangan kasus pencurian kabel dengan meringkus enam tersangka.
Tim Khusus pimpinan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono menangkap empat pelaku di sekitar Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sedangkan dua tersangka diamankan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, dengan status sebagai terpidana kasus pembobolan rumah kosong.