Rabu 16 Mar 2016 03:00 WIB

Dewan akan Meminta Klarifikasi Kapolri Soal Cara Penangkapan Densus 88

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil.
Foto: Ist
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari F PKS Nasir Djamil mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88 dalam penanganan terorisme. Apalagi  menyusul tewasnya Siyono yang ditangkap oleh Densus 88.

Dalam waktu dekat, ujar Nasir, ia akan meminta klarifikasi kepada Kapolri serta memelajari SOP penangkapan Densus 88. "Jika ditemukan ada celah Densus 88 melakukan tindakan penyiksaan, maka Komisi III akan membatasi ketentuan penangkapan dalam revisi Undang-undang  terorisme tersebut," ujarnya, Selasa, (15/3).

Nasir khawatir pelaku penyiksaan sulit terungkap. Sebab penyiksaan dilakukan oleh internal Polri, dan kemungkinan sulit mencari saksi di luar polri yang melihat kejadian tersebut.

Dibutuhkan ketegasan Kapolri untuk mengungkap petugas Densus 88 yang bertugas saat penangkapan Siyono. Diharapkan penyiksa diberi sanksi berat.

Baca juga, Ustaz Erick, Semua Tindakan Densus 88 Dipertanggungjawabkan kepada Allah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement