REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan perkembangan teknologi dalam sistem transportasi tak bisa dielakkan. Karenanya, dia menyatakan taksi online akan tetap beroperasi.
Namun, untuk menjadikannya legal, mobil-mobil pribadi yang difungsikan sebagai taksi online tersebut akan diwadahi dalam bentuk koperasi.
"Ada izin yang diproses di Kementerian Koperasi. Saya sendiri akan turun untuk percepatan prosesnya," kata Rudi dalam konferensi pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Selasa (15/3).
Selain pembentukan koperasi, dia juga menyebut bahwa pemerintah tengah berusaha menyesuaikan aturan dalam Undang-Undang Transportasi demi memfasilitasi keberadaan taksi online.
Sebab, Undang-Undang yang ada saat ini tidak dirancang untuk mengantisipasi perkembangan teknologi di sektor transportasi.
Rudi juga mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan kebijakan tentang penyedia layanan berbasis internet atau over the top (OTT) pada akhir bulan ini. Pemerintah akan mewajibkan OTT internasional harus dalam Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Dia menuturkan, ada tiga alasan dibalik keharusan OTT berbentuk BUT, yakni masalah kejelasan untuk customer service, perlindungan data konsumen, sekaligus demi memenuhi aspek legal dan perpajakan.
"Masa OTT nasional bayar pajak tapi OTT internasional tidak bayar pajak," kata dia.
Menurut Rudi, Presiden menginginkan agar polemik transportasi online dapat segera diselesaikan dengan mengakomodir kepentingan semua pihak. Dia juga berjanji akan segera menyelesaikan persoalan ini secepatnya.