Senin 14 Mar 2016 17:26 WIB

Ruang Laktasi di Sleman Belum Optimal

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Winda Destiana Putri
Ibu menyusui
Foto: flickr
Ibu menyusui

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN - Keberadaan ruang laktasi di Sleman belum optimal.

Padahal menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman, Mafilindati Nuraeni, Pemkab setempat telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2015 tentang Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif.

"Saat ini memang belum optimal. Karena masih dalam proses pengadaan insfrastruktur," ujar perempuan yang akrab disapa Linda itu, Senin (14/3).

Saat ini menurutnya memang sudah ada ruang laktasi di semua Puskesmas dan tempat publik. Namun baru beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memiliki fasilitas bagi ibu menyusui tersebut.

Antara lain Dinas Kesehatan dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BMPPT). Linda menjelaskan, di tataran SKPD sendiri, pengadaan fasilitas minimal harus diajukan dua tahun sebelum realisasinya. Maka itu, ia mengakui, perlu waktu yang tidak singkat untuk membuat ruang laktasi di seluruh SKPD.

Kriteria ruang laktasi sendiri harus dilengkapi oleh kulkas untuk pendingin ASI dan westafel. Ukuran ruangan minimal tiga kali empat meter dan dapat dikunci dari dalam. Adapun angka Ibu menyusui di Kabupaten Sleman masih 81,62 persen, atau 6.939 dari total 8.495 ibu. Maka itu Pemkab Sleman berupaya untuk meningkatkan angka ibu menyusui.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Sleman, Bambang Suharjana mengemukakan, Perbup tentang IMD dan ASI ekslusif ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan bagi bayi agar mereka bisa mendapatkan haknya.

Konsekuensinya ibu harus memberikan ASI kepada bayinya. Di sisi lain, fasilitas ruang laktasi di tempat-tempat umum pun harus ada. Baik pada instansi pemerintah maupun swasta.

Dalam Perbub tersebut disebutkan, setiap penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan berkewajiban mendukung program IMD dan pemberian ASI eksklusif dengan berbagai cara.

Di antaranya membuat kebijakan tertulis IMD dan pemberian ASI eksklusif. Lalu mengkomunikasikannya kepada semua staf pelayanan kesehatan, serta melatih semua staf untuk memiliki keterampilan sosialisasi penerapan kebijakan IMD dan pemberian ASI eksklusif.

Adapun hal yang lebih penting adalah menginformasikan kepada semua ibu hamil tentang manfaat dan menerapkan menejemen IMD dan pemberian ASI eksklusif bagi bayi.

Bambang juga menyampaikan setiap tenaga kesehatan, ahli gizi, sanitasi dan penyuluh kesehatan berkewajiban memberikan informasi, bimbingan dan edukasi IMD dan ASI eksklusif kepada ibu, keluarga, dan masyarakat. Terutama ibu yang baru melahirkan, ibu hamil, dan calon pengantin.

Setiap pimpinan instansi pemerintah maupun swasta di daerah juga berkewajiban untuk menyediakan ruang laktasi yang layak. Termasuk memberikan kesempatan kepada ibu menyusui untuk memberikan Asi eksklusif kepada bayinya.

"Perda tersebut juga menyebutkan, produsen atau distributor susu formula bayi dan produk makanan pendamping ASI dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat program pemberian ASI eksklusif," ujar Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement